SURABAYA- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Lobby Hotel Oval Jalan Diponegoro pada, Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 01.00 wib.
Aksi pencurian di lobby hotel tersebut berawal adanya Laporan Polisi terkait tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto
Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi - saksi sekitar TKP.
Unit Jatanras juga memprofiling para pelaku berdasarkan bukti-bukti. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut
Para tersangka yang diantaranya dibawah umur diamankan. Mereka inisial, KF, (24), JJJ (21), LS (23), MSF (20), MAM (17), MTM (17) dan AIK (21).
Kasihumas Polrestabes AKP Hadi Ismanto menjelaskan, para pelaku yang diamankan diduga melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang, akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP dan atau pasal 262 KUHP.
Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan
"Para pelaku setelah diamankan Tim opsnal, beserta barang bukti lalu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Hadi, Senin (9/3).
Kerugian yang diderita korban berupa, 1 unit HP iphone, Jaket, Sepatu, dan Dompet berisi selitar Rp. 1,5 juta.(*)
Editor : Memo News