Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Lobby Hotel Oval Dibekuk Jatanras Polrestabes Surabaya

memonews.info
Ilustrasi

SURABAYA- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Lobby Hotel Oval Jalan Diponegoro pada, Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 01.00 wib.

Aksi pencurian di lobby hotel tersebut berawal adanya Laporan Polisi terkait tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi - saksi sekitar TKP.

Unit Jatanras juga memprofiling para pelaku berdasarkan bukti-bukti. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Para tersangka yang diantaranya dibawah umur diamankan. Mereka inisial, KF, (24), JJJ (21), LS (23), MSF (20), MAM (17), MTM (17) dan AIK (21).

Kasihumas Polrestabes AKP Hadi Ismanto menjelaskan, para pelaku yang diamankan diduga melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang, akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP dan atau pasal 262 KUHP.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

"Para pelaku setelah diamankan Tim opsnal, beserta barang bukti lalu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Hadi, Senin (9/3).

Kerugian yang diderita korban berupa, 1 unit HP iphone, Jaket, Sepatu, dan Dompet berisi selitar Rp. 1,5 juta.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru