SURABAYA- Pria inisial AAH, 18, ditangkap polisi di Jalan Kuwukan, Surabaya. Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres Tanjung Perak pada Selasa (17/2) siang. Polisi mengamankan tujuh poket sabu dengan berat total 5,75 gram.
Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran sabu disekitar Jalan Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya menangkap tersangka dengan berang bukti tersebut.
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
“Selain tujuh poket sabu, kami juga mengamankan timbangan elektrik, plastic klip kosong dan beberapa alat untuk membagi sabu,” tutur Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Minggu (22/2).
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Pengakuan tersangka pada polisi, sabu tersebut diketahui didapat degan cera membeli pada BM (DPO). Tersangka membeli dengan bertemu langsung di Bangkalan, Madura. Ia membeli lima gram sbau dengan harga Rp 4 juta.
“Tersangka mengaku membeli sabu di wilayah Bangkalan. Kemudian sabu tersebut dibawa pulang ke Surabaya untuk dibagi dan dijual kembali,” tuturnya.
Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita
Tersangka ini mengaku, lima gram sabu tersebut dibagi menjadi delapan poket. Ketika polisi menangkapnya, ia baru berhasil menjual satu poket seharga Rp 550 ribu. “Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp 400 ribu per gram. Ia mengaku juga pernah menitipkan 12 poket sebelumnya pada MAA yang juga sudah kami tangkap,” jelasnya. (*)
Editor : Memo News