BNNP Benarkan Amankan 9 Orang di Fox Tidar, Ada DJ Wanita Selain Ivan

memonews.info
Kabid Pemberantasan BNNP Kombes Pol Suhada

SURABAYA- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur membenarkan mengamankan sembilan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi.

Mereka diamankan ketika BNNP melakukan operasi di FOX Tidar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026 lalu.

Baca juga: BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Salah satu dari sembilan orang tersebut diketahui berinisial IK (Ivan Kuncoro), dan juga wanita inisial TY yang merupakan DJ lokasi kejadian.IK sendiri merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan malam ternama, Rasa Sayang grup.

​Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda, membenarkan kabar pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.

​Menurut Kombes Pol Suhanda, saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman intensif terhadap sembilan orang tersebut. Sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku, pihak BNNP jatim memiliki waktu untuk menentukan status hukum mereka.

Baca juga: Bom Udara Aktif Berhasil Dijinakan Tim Jibom Brimob Polda Jatim

​"Benar, ada sembilan orang yang diamankan dan hasil tes urine menunjukkan positif ekstasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam selama 3x24 jam," ujar Kombes Pol Muhammad Suhanda, Rabu (4/2/2026).​Setelah dinyatakan positif melalui tes urine, IK beserta delapan orang lainnya langsung dibawa ke kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

​Langkah ini diambil untuk menelusuri asal-muasal barang haram tersebut serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Jawa Timur, khususnya di lingkungan tempat hiburan malam.

Ketika dilakukan penangkapan 9 orang ini tidak kedapatan memiliki barang bukti, namun ketika di lakukan test urine 9 orang ini dinyatakan positif menggunakan barang terlarang jenis extacy.

Baca juga: Polda Jatim Amankan 4 Tersangka,  Terlibat Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam

"Saat dilakukan pemeriksaan kami tidak menemukan barang bukti terlarang, Namun waktu di test urine 9 orang ini positif menggunakan Extacy" imbuhnya.

Status hukum sembilan orang tersebut akan ditentukan setelah masa pemeriksaan 3x24 jam berakhir.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru