Jambret Kalung di Tanjungsari Surabaya, Pelaku asal Kemayoran dan Dupak

memonews.info
Barang bukti yang disita dari pelaku jambret

Keduanya Diamankan Warga dan Polsek Asemrowo

SURABAYA - Aksi jambret terjadi di depan gapura Jalan Simorejosari B, Surabaya, Senin (26/1) malam. Dua tersangka akhirnya berhasil diamankan Polsek Asemrowo.

Baca juga: Modus Tabrak Lari hingga Pemukulan Kembali Marak, Resmob Surabaya Tangkap Pelaku

Kedua tersangka, R, 34, warga Jalan Dupak Masigit, Surabaya, dan MUHA, warga Jalan Kemayoran Baru, Surabaya. Polisi mengamankan kalung emas dan sebilah senjata tajam (sajam).

R dan MUHA ini penjambret kalung korban berinisial I, 33, ketika hendak masuk ke gang Jalan Simorejosari B, Surabaya. Kemudian, datang pria berboncengan motor dari sisi kanan kemudian menarik kalung emas miliknya seharga Rp 4 juta.

Saat itu, korban yang terkejut merespon dengan memegang kalungnya. Hingga kalung emas ini putus. Sementara, anak korban yang memboceng langsung berteriak jambret. Keduanya kemudian terjatuh. Polisi yang mengetahui informasi ini langsung mendatangi lokasi.

Baca juga: Pernah Ajak Istri Kerja, Jambret yang Tewaskan ASN, Uang Untuk Nyabu

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan tersangka jambret ini bermula dari laporan masyarakat di lokasi. Anggota yang datang sempat melihat dua pengendara motor yang memiliki cirri-ciri sama.

“Keduanya diamankan dan dalam proses penyidikan. Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga temukan sajam dari salah satu tersangka ini,” katanya.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Hadiahi Timah Panas Jambret yang Sebabkan Korban Tewas

Tersangka akhirnya berhasil diamankan usai sempat dikepung massa. Hingga akhirnya keduanya dibawa ke Mapolsek Asemrowo. “Saat penggeledahan ini ditemukan sajam. Namun, sajam ini tidak digunakan oleh tersangka,” jelasnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki lagi kemungkinan adanya TKP lainnya. “Kami lakukan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP penjambretan lainnya yang dilakukan kedua tersangka,” pungkas Suroto.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru