SURABAYA- Polres Tanjung Perak pamerkan hasil ungkap tumpas Narkotika dimulai tanggal 14 Agustus hinggs 25 Agustus 2023. Selama tumpas, Anggota mengungkap 13 kasus dengan 16 tersangka.
Puluhan pelaku yang diamankan tersebut terdiri darilaki-laki 14 tersangka danperempuan sebanyak 2 tersangka dan kesemuanya adalah pengedar.
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengatakan, mereka para pelakunya adalah terlibat jaringan yang selama ini mengedarkan Narkotika di wilayah Surabaya.
"Mereka terlibat jaringan dan juga seorang Residivis dalam kasus sama," jelas Yunizar Maulana, Jumat (1/9/2023).
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Lanjutnya, dari ungkap kasus dengan Belasan tersangka ini, anggota Narkoba Polres Tanjung Perak mengamankan barang bukti sabu seberat 35,43 gram, dan Pil LL 6.516 butir.
Mereka, Belasan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita
Editor : Memo News