Nilai 5 M lebih Berupa Rokok Ilegal dan Miras Dimusnahkan Bea Cukai dan Kejari Blitar

memonews.info
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di Blitar

BLITAR- Sebanyak 4.997.798 batang hasil tembakau ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) pada Selasa (15/7/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, menjelaskan barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 4.993.546 batang rokok jenis sigaret kretek mesin dan 4.252 batang rokok sigaret kretek tangan. Selain rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan 296,40 liter minuman mengandung etil alkohol.

Baca juga: Bom Udara Aktif Berhasil Dijinakan Tim Jibom Brimob Polda Jatim

“Kalau ditotal, perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp3,8 miliar lebih,” ungkap Nurtjahjo.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran di bidang cukai sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha nakal yang mencoba mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi.

Baca juga: Ratusan Liter Miras Ilegal Diamankan Polsek Pakal Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, mengatakan pada kesempatan yang sama pihaknya juga memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Untuk hari ini ada 17 perkara yang barang buktinya kita musnahkan, terdiri dari perkara narkotika seperti sabu, ekstasi, pil dobel L, hingga ganja dengan total berat 13,7 kilogram. Ada juga uang palsu. Semua kita musnahkan secara transparan dengan cara dibakar, dihancurkan, maupun direndam air,” terang Baringin.

Baca juga: Kunjungan Edukatif SD Negeri Pojok 01 Kabupaten Blitar di Polres Disambut AKBP Arif

Ia menegaskan pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak lagi dapat disalahgunakan dan benar-benar hilang dari peredaran.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Blitar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal, serta mendukung upaya negara dalam menjaga penerimaan dari sektor cukai.(*/D)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru