Dua Jambret, Satu Keok Dibekuk Polsek Sawahan

memonews.info
Pelaku dan barang Bukti di Polsek Sawahan

SURABAYA- Dua sekawan ini dari awal sudah berniat mencari uang di jalanan kota Surabaya dengan menjambret. Apesnya, satu pelaku dibekuk saat beraksi dan lainnya kabur dalam pengejaran aparat.

Pelakunya, Puji Hartoyo (55) asal Deltasari Indah A-290 Kureksari Waru Sidoarjo yang tinggal di Jalan Candi Lontar Kulon Blok 45M Surabaya. Sementara, Andik alias Bendol kabur (DPO).

Baca juga: Polsek Sukolilo Bekuk Jambret yang Sebabkan Korban Meninggal, Dua Residivis 

Puji dibekuk ketika beraksi didepan Laundry Clean di Jalan Pakis Tirtosari No. 39 Surabaya pada, Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 17.00 Wib.

Sebelumnya, kedua tersangka secara bersama-sama berangkat dari Candi Lontar Manukan Surabaya menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian Handphone (HP).

*F. kronologis :* •  a. Pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib

Korbannya, saat itu sedang mengirim elpiji 3 Kg ke Laundry Clean di Pakis Tirtosari No. 39 Surabaya menggunakan mobil Pick Up L300, dimana mobil diparkir didepan toko.

Baca juga: Terduga Pelaku Kerusuhan di Triple X Night Club Surabaya, Polisi Amankan 3 Orang

"Korban lalu menurunkan dan mengirimkan Elpiji. Saat kembali menuju mobil melihat ada seorang laiki-laki menggunakan kaos berwarna biru menutup mobil dan berlari, spontan pelapor mengejar dan berteriak maling," jelas Kompol Eko Cipto Mangko, Kapolsek Sawahan, Minggu (22/10/2023).

Lanjut Kapolsek Eko, saat mendengar teriakan maling, ada anggota Reskrim disekitar lokasi dan langsung membantu korban mengamankan pelaku.

"Ketika diamankan, terdapat HP korban ada pada seorang laki-laki tersebut, dan satu kawannya kabur menggunakan sepeda motor, anggota Reskrim langsung mengejar namun teman pelaku langsung tancap gas kabur," imbuh Kapolsek.

Baca juga: Polsek Mulyorejo Bekuk Satpam Nyambi Jambret Kalung, Aksi Terakhir Terciduk

Oleh anggota, satu pelaku yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mako polsek Sawahan berikut barang buktinya.

barang bukti yang diamankan, 1 buah handphone Oppo A5s Warna Merah. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHPidana.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru