SURABAYA- Pria berinisial. BV, berusia 30 tahun warga Balongbendo, Sidoarjo, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena sebelumnya kedapatan membawa 65 poket sabu yang hendak diedarkannya.
Narkotika sabu tersebut tersimpan dirumahnya. Ia mengaku menjadi kurir untuk mengirim sabu tersebut ke pelanggan atas perintah seseorang berinisial AND yang masih dalam pencarian Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Sabu Jaringan Sampang Diungkap Polresta Sumenep, Tiga Tersangka Diamankan
"Kami amankan sabu tersebut dari tersangka. Ia mengaku hanya sebagai kurir dan diperintah pengedar atasnya," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Kamis (1/5/2025).
Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas
Suroto menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan dan penyelidikan adanya kurir sabu di sekitar wilayah Balongbendo, Sidoarjo. Anggota memantau dan memastikan tersangka berada di dalam rumahnya.
Polisi langsung menggerebek rumah tersangka dan menemukan puluhan poket sabu tersebut. Polisi juga menemukan dua bendel plastik klip, timbangan elektrik, serta ponsel milik tersangka ini.
Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya
Ia mengatakan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini dan mencari pengedar atasnya. Hingga saat ini penyidikan masih dilakukan terhadap pengedar tersebut. "Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringannya," tutup Suroto.(*)
Editor : Memo News