Ini Sindikat Pembobol Rekening Bank Lewat SMS

memonews.info
Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak pamerkan barang bukti dan pelaku pembobol isi rekening Bank

SURABAYA-Polisi di Surabaya bongkar sindikat pembobol Bank lintas Provonsi yang biasa beraksi lewat pesan singkat (SMS). Mereka dibekuk oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak.

Modus yang dilakukan para pelaku menyebarkan berita Hoax terkait perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking perihal perubahan tarif biaya transaksi dalam layanan mobile atau internet banking.

Baca juga: Sita Ganja, Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar Banyu Urip Surabaya 

Salah satu korbannya yakni, pegawai Puskesmas Tanah Kali Kedinding Surabaya, berinisial DIP (33). Saat akan melakukan transaksi keuangan, mendapati bahwa saldo di rekening milik puskesmas telah berkurang.

Tiga pelaku antara lain, AA, (19), WW, (31) dan SH, (50) mereka merupakan warga Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan.

AKP Arief Rizky Wicaksana Kasat Reskrim didampingi Iptu Suroto Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, para pelaku sudah melakukan aksi kejahatan pembobolan rekening nasabah hampir 5 tahun.

Modusnya, mengirimkan link ke WhatsApp nasabah dan mengarahkan agar korban segera melakukan konfirmasi dengan membuka link dan mengisi form dari link yang dikirim oleh pelaku.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

"Begitu data dari form link tersebut didapat, pelaku menguasai akun mobile banking korban. Kemudian pelaku menguras uang di rekening korban," ujar Kasat, Rabu (29/8/2023).

Kasat melanjutkan, di korban puskesmas ini, saldo dalam rekening berangsur berkurang, lantas korban DIP cepat-cepat menghubungi EK (53) selaku kepala puskesmas.

"Korban EK, mengecek saldo rekening tabungan miliknya. Ternyata isinya sudah raib. Akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Perak," imbuh Arief.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi memperoleh data, terduga pelaku berada Kabupaten OKI, Sumatera Selatan dan dilakukan penangkapan.

Mereka, lara pelaku akan dijerat Pasal 35 UU ITE, Pasal 30 Ayat 1 dan 3 UU ITE, Pasal 81 UU No. 3 Tahun 2011, Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP, ancamannya penjara diatas 6 tahun.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru