Maling Beraksi di Tambak Mayor Dihajar Warga, Keduanya di Polsek Asemrowo

memonews.info
Dua maling motor di Polsek Asemrowo

SURABAYA- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dihajar warga usai beraksi di Jalan Tambak Mayor, Surabaya. Dua tersangka S (24), warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, dan MH alias Gores (32), warga Wonosari, Surabaya.

Keduanya tepergok korban R (29), yang sudah curiga dengan gerak-gerik dua tersangka curanmor yang beraksi siang hari ini. Saat sepeda motor korban hendak dibawa lari, korban langsung mengejar dan menarik maling.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

"Tersangka langsung kami amankan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Trisna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (23/4/2025).

Aksi keduanya ini bermula ketika korban datang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah. Korban ketika masuk rumah sudah curiga dengan gelagat dua tersangka di depan rumahnya.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Korban melihat keduanya berboncengan seperti mencari sesuatu. Setelah itu, tersangka MH terlihat turun dan menuju ke sepeda motor korban. Ia mengeluarkan kunci T dan L kemudian merusak kunci motor dan membawa lari motor korban.

"Saat itu, korban yang sudah mencintai dari dalam rumah langsung keluar dan meneriakinya maling. Saat itu juga massa menghadangnya," ujarnya.

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

Tersangka langsung dihajar massa di lokasi. Polsek Asemrowo langsung mengamankan keduanya dan sempat membawanya ke rumah sakit. "Kami temukan kunci T dan L serta sepeda motor korban dan sarana milik tersangka," katanya.

Ternyata, saat penyidikan, kedua tersangka curanmor di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, ini merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan curanmor dan mengaku sudah dua kali masuk penjara.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru