Residivis Kembali Jual Sabu
SURABAYA- Residivis kasus narkoba berinisial MW (23) asal Simo Jawar, Kec. Sukomanunggal, Surabaya kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa
Pelaku MW ditangkap usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/2023).
Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba. Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Simo Jawar, Kemudian MW diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total kotor seberat ± 15,44 gram.
"Paketan barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik," imbuh Daniel.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik Adit (DPO) dengan cara dititipi.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
"Pelaku mengaku baru 2 kali menerima barang dari Adit dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan," pungkas Daniel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : Memo News