Kembali Berulah Residivis Asal Simo Ditangkap

memonews.info
Pelaku tengah diapit anggota Polrestabes Surabaya

Residivis Kembali Jual Sabu

SURABAYA- Residivis kasus narkoba berinisial MW (23) asal Simo Jawar, Kec. Sukomanunggal, Surabaya kembali diringkus anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Pelaku MW ditangkap usai kepergok menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Ia belum lama keluar dan berhasil kita ringkus kembali," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Kamis (19/10/2023).

Penangkapan residivis ini berkat informasi yang diterima anggota Resnarkoba. Awalnya pelaku dipantau polisi karena diduga melakukan transaksi narkoba di kawasan Simo Jawar,  Kemudian MW diikuti hingga rumahnya. Polisi pun berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Saat diamankan petugas berhasil menyita barang bukti 6 (enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total kotor seberat ± 15,44 gram.

"Paketan barang itu sebagian siap diedarkan, kondisinya sudah dikemas di plastik," imbuh Daniel.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram itu merupakan milik Adit (DPO) dengan cara dititipi.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

"Pelaku mengaku baru 2 kali menerima barang dari Adit dan mendapatkan imbalan sebesar Rp. 500.000,- Rp. 1.000.000, per satu kali pengambilan," pungkas Daniel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru