Dua Sekawan Kedungmangu Dibekuk Polres Tanjung Perak dengan 28 Poket

memonews.info
Dua pengedar sabu di Polres Tanjung Perak

SURABAYA- Dua sekawan bernama WAS (23) dan FZRS (20), warga Surabaya yang kini harus berhadapan dengan hukum karena diduga kuat sebagai pengedar sabu di Kota Surabaya.

Mereka diamankan pada, pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WIB didaerah Kedungmangu Surabaya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Residivis Pengedar Sabu Bendul Merisi

Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan 28 poket sabu yang dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat total sekitar 7,94 gram.

"Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang warna hitam, bersama timbangan elektrik, bendel plastik klip kecil, satu unit ponsel iPhone XR merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250.000," kata Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Sekilo Lebih Sabu Didapat Polres Tanjung Perak dalam Tumpas Narkoba 2026

Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang diakui milik kedua tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam

Iptu Suroto menduga kuat adanya permufakatan jahat antara kedua pelaku, mengingat barang bukti yang ditemukan sudah siap edar dan terdapat alat bantu seperti timbangan serta plastik pembungkus tambahan.

Saat ini, penyidik kini terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru