Butuh Uang Untuk Pijat, Karyawan Curi dan Gadaikan Motor Majikan

memonews.info
Pelaku pencurian di Polsek Mulyorejo

SURABAYA- Seorang karyawan nekat membawa kabur motor majikan dengan dalih pinjam sesaat. Motor tersebut kemudian digadaikan dan uangnya digunakan untuk pijat.

Tersangkanya, Hery Purwanto asal Desa Bogem Selatan RT 15 RW 03 Kec. Gurah Kab. Kediri. Motor yang dibawa kabur milik korban Djoko warga Sutorejo Asri.

Baca juga: Viral Curi Ban dan Velg, Pria 44 Tahun Ditangkap Polsek Simokerto 

Tersangka adalah karyawan korban yang bekerja sejak bulan Februari 2024 sampai bulan Oktober 2024 di kantor persewaan tenda Surabaya Vip.

Pada bulan Oktober 2024, Hery Purwanto yang saat itu masih bekerja di Surabaya Vip meminjam motor operasional yang biasa digunakan untuk keperluan kantor dengan alasan untuk pijat.

Begitu kendaraan dibawa, ketika ditunggu sampai lusa yang bersangkutan tidak kunjung kembali. Sata dihubungi lewat telpon juga tidak diangkat dan tidak direspon oleh pelaku.

Motor yang dibawa oleh terssangka Honda Vario 110 Nopol L-4380-GO, tahun 2007, warna merah itu rupanya dia gadaikan keseseorang.

Kemudian, selang beberapa hari, ada orang yang datang ke korban memberitahukan jika motor tersebut digadaikan kepadanya sebesar Rp. 1.300.000.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Aspul menjelaskan, jika kejadian pencurian hingga digadaikan terjadi ketika pelaku ini masih bekerja pada korban.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

"Pengakuannya, kendaraan dipinjam sebentar untuk keluar. Ternyata digadaikan," kata Kompol Aspul, Selasa (25/3/2025).

Tersangka nekat menggadaikan motor setelah butuh uang. Uang tersebut digunakan untuk pijat dan kebutuhan sehari-hari.

Korban mengetahui jika motornya digadai setelah ada orang yang meminta agar menebus kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.

"Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Mulyorejo," imbuh Kapolsek Mulyorejo.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Anggota Reskrim Polsek Mulyorejo kemudian melakukan peyelidikan keberadaan lokasi Heri Purwanto dan diketahui keberadaannya yakni ada didaerah Tenggumung Semampir.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim akhirnya membuahkan hasil, pelaku diamankan dan kini sudah mendekam dalam penjara Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Petugas Reskrim juga menyita barang bukti, BPKB dan motor Honda Vario.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru