Dua Pelaku Pencuri Sapi TKP Desa Rabasan Kedundung Diamankan Polres Sampang

memonews.info
Dua pencuri sapi di Polres Sampang

SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Sapi).

Tersangkanya, MJ, 52 tahun diamankan dirumahnya di Desa Rongdalam Kecamatan Omben dan tersangka HD, 44 tahun juga diamankan dirumahnya Desa Jrengoan Kecamatan Omben Kabupaten Sampang.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Kejadian pencurian itu terjadi dirumah korban inisial AK, 53 tahun, pada Selasa (15/10/2024) pukul 06.00 Wib di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang - Jawa Timur.

"Saat akan memberi pakan sapi miliknya setelah melaksanakan ibadah sholat subuh, korban kaget karena hewan peliharaannya sudah tidak ada dikandang," ujar Kapolres Sampang kepada awak media.

Karena sapinya tidak ada dikandangnya, korban berteriak sehingga warga sekitar rumahnya banyak yang datang melihat korban AK.

"Dari kejadian tersebut kakak ipar korban yang menjadi tokoh masyarakat di Desa Rabasan Kedundung langsung mencari informasi tentang hewan sapi keteman-temannya sehingga pada hari rabu (16/10/2024) sapi berhasil ditemukan." Kapolres Sampang AKBP Hartono, Jumat (21/3).

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Menurut laporan dari anggotanya, sapi milik korban AK ditemukan dilereng bukit yang berada diperbatasan Desa Jrengoan Omben dengan Desa Rabasan Kedundung dalam kondisi terikat dibatang pohon.

Dari penyelidikan dan penyidikan penyidik, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga melakukan pencurian hewan di Dusun Mandala Desa Rabasan Kecamatan Kedundung Sampang.

"Para pelaku ditangkap pada Senin (17/03/2025) dini hari dirumah mereka masing-masing," imbuh Kapolres Sampang.

Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal 

Pada saat diintrograsi kedua mengakui telah melakukan pencurian 1 ekor sapi di Dusun Mandala Desa Rabasan Kedundung. Kemudian tersangka MJ mengembalikan sapi karena ditebus sepuluh juta Rupiah dan uang tebusan dibagi dua.

AKBP Hartono menjelaskan mengenai modus operandi tersangka adalah mencuri sapi kemudian pihak korban dimintai tebusan.

Karena terbukti telah melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru