Konsumsi Inex, Sopir CRV yang Tabrak Becak jadi Tersangka

memonews.info
Kendaraan yang terlibat kecelakaan

SURABAYA- Kecelakaan antara mobil CRV yang menabrak becak dan sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat (Basra), Surabaya, Kamis (2/1/2025) lalu, akhirnya sopir bernama, Abdul Aziz (29) ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Aziz tersebut setelah menjalani tes dan terbukti mengonsumsi narkoba jenis INEX.

Baca juga: Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

"Dari hasil tes urin Abdul Aziz menunjukkan hasil positif mengkonsumsi Methamphitamine," kata Iptu Suryadi Kanit Laka Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Jumat (3/1/2025).

Suryadi menambahkan, setelah hasil tes tersebut, sopir akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sehabis mengkonsumsi narkoba, Abdul Aziz mengendarai mobil Honda CRV bernopol L 1356 CAE miliknya dan melintas di Jalan Basra, Surabaya, dari arah selatan menuju ke utara.

Sesampainya di depan kantor Bank Jatim Jalan Basra, tersangka menabrak becak yang dikendarai Suparman (57) warga Kecamatan Sawahan, Surabaya, yang saat itu dalam posisi berhenti.

Kemudian, tersangka juga menabrak sepeda motor Honda Vario bernopol S 2780 OS yang dikemudikan oleh Mochammad Irfan, seorang ojek online yang tengah membonceng penumpangnya bernama Tiffany.

Baca juga: Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Terduga Bandit Motor, Keduanya Tiba di Mapolrestabes dengan Kaki Terluka

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku sempat pergi ke tempat hiburan pada, Kamis (2/1/2025) malam, sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat berada di tempat hiburan tersebut, pria 29 tahun itu membeli narkotika sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu.

“Aziz ini membeli narkotika ‘INEX’ atau yang disebut ‘IKAN’ sebanyak satu butir seharga Rp600 ribu yang langsung dikonsumsi ditempat tersebut,” tambahnya.

Kemudian memasuki pukul 04.00 WIB tersangka meninggalkan tempat hiburan. Tersangka juga menyampaikan belum tidur sama sekali selama satu hari satu malam sebelumnya.

Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Putat Jaya Surabaya Ditangkap di Malaysia, MKA Empat Bulan Buron

Diketahui, pengendara becak yang bernama Suparman meninggal dunia.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat (5) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan atau Pasal 310 ayat (4) Jo 106 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tetang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru