Pria di Surabaya Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur yang Dilaporkan Hilang Orang Tuanya

memonews.info
Pelaku pencabulan anak di Polres Tanjung Perak

SURABAYA - Sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, seorang anak akhirnya ditemukan di sebuah hotel di Surabaya. Ia ditemukan bersama pria yang saat ini sudah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ARP (34) warga Surabaya ditangkap setelah diketahui menyetubuhi korban di hotel tersebut.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengungkapkan, korban diketahui berada di sebuah hotel di wilayah Surabaya Utara. Anggota yang mengetahui langsung mengamankan korban bersama teman lelakinya ARP.

"Korban sempat disetubuhi dengan iming-iming akan dibelikan baju dan makanan agar tidak pulang ke rumah," katanya.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Sita 672 Poket dari Pengedar Benteng Dalam

Kejadian tersebut berawal ketika korban ZW, (13) diduga mengalami kekerasan oleh orang tuanya di rumahnya. Ia kemudian bersama temannya FR keluar rumah dan mengantarnya ke ARP.

Tersangka ARP ini dekat dengan korban karena sebelumnya sudah sering curhat. "Saat bertemu ia membelikan korban baju dan menjanjikan akan membelikan makan," ujarnya.

Baca juga: Bapak Cabuli Anak hingga Hamil Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Setelah itu, korban dijanjikan akan diberikan baju dan makan bahkan tempat kos. Ini dilakukan agar korban tidak pulang. "Saat berada di hotel ini korban disetubuhi. "Kami langsung menangkap tersangka setelah mendapat informasi keberadaan yang bersangkutan di hotel dari temannya," ungkapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menjerat tersangka Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru