2 Minggu, Puluhan Pelaku Judol dan Narkoba Diamankan Polres Tanjung Perak

memonews.info
Puluhan pelaku diamankan polres Tanjung Perak dalam 100 hari kerja Presiden

SURABAYA- Asta cita Presiden Prabowo, dalam pemberantasan narkotika dan judi online (Judol) selama 2 minggu puluhan pelakunya diamankan Polres Tanjung Perak Surabaya.

Hasil tangkapan tersebut dipamerkan dihalaman Mapolres Tanjung Perak, Senin (18/11/2024) oleh Kapolres AKBP William Cornelis Tanasale,. Ada sebanyak 19 pelaku judi online,1 tersangka tindak pidana perdagangan orang dan 2 tersangka tindak pidana perlindungan anak.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk menjawab bahwa pemerintahan presiden Bapak Prabowo sangat Intens terutama pada penindakan kasus judi online.

"Judi online ini juga sudah banyak kegiatan sebelumnya sudah kami lakukan sehingga Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau kegiatan-kegiatan terkait dengan perjudian," jelas AKBP William.

Dari puluhan pelaku judi online itu, ada total 22 laporan polisi selama penindakan dua minggu terakhir ini di berbagai macam lokasi.

Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku ada, 33 lembar bukti permainan judi, 12 lembar bukti deposit, 3 lembar bukti transfer atau mutasi rekening, 18 unit HP, 1 lembar screenshot profil WA, uang tunai hasil judi sebesar Rp650.000.

Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Untuk PPA, ada satu lembar bukti pemesanan kamar hotel, satu buah kartu akses hotel, satu bandel chat antara tersangka dan korban, satu lembar screenshot promosi aplikasi kencan serta uang senilai 250.000 dan satu HP.

"Untuk Narkotika, falam dua minggu terakhir ini dilakukan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak jumlah LP sebanyak 59 kasus dengan tersangka laki-laki 65 orang, perempuan satu tersangka jumlah 66," imbuh Kapolres.

Namun, dari 66 tersangka itu, Polres Tanjung Perak hanya menghadirkan 22 orang. Itu karena tempat untuk para tersangka ini saat ini masih dalam tahap pembangunan dan saat ini penahanannya si titipkan di Polda Jawa Timur.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Satreskoba dari 59 Laporan dengan jumlah tersangka 66 orang. Barang bukti yang disita, jenis sabu sebanyak 129,98 gram narkotika jenis ganja sebanyak 533,71 gram.

Kemudian narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9 butir, obat keras jenis pil LL banyak 1970 butir. Uang tunai sebanyak 1.910 ribu, handphone berbagai merek sebanyak 32.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru