SURABAYA- Pelaku pencurian handphone (HP) di kawasan Grand City, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama WH (25), warga Jalan Wonokusumo Semampir, Surabaya.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok. Pelaku WH diduga akan melakukan pencurian handphone ditengah keramaian pengunjung. "Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya, Jumat (8/11/2024). Unit Reskrim juga mengamankan satu unit handphone yang diduga milik pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Saat ini, WH sudah mendekam dalam penjara di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang
Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus serupa.(*)
Editor : Memo News