Acara Mama Lela Dimanfaatkan Pria Wonokusumo untuk Mencopet

memonews.info
Copet Grand City dapat petugas

SURABAYA- Pelaku pencurian handphone (HP) di kawasan Grand City, Surabaya diamankan Unit Reskrim Polsek Genteng, Surabaya.

Terduga pelaku yang berhasil diamankan bernama WH (25), warga Jalan Wonokusumo Semampir, Surabaya.

Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo 

Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di area hiburan malam Mama Lela, Jalan Gubeng Pojok. Pelaku WH diduga akan melakukan pencurian handphone ditengah keramaian pengunjung. "Apabila terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” ujar Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim N didampingi Kanit Reskrim Polsek Genteng Iptu Vian Wijaya, Jumat (8/11/2024). Unit Reskrim juga mengamankan satu unit handphone yang diduga milik pelaku dan rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Baca juga: Korban Dugaan Pengeroyokan di Restoran Yono Soewoyo, Dukuh Pakis, Surabaya Lapor Polrestabes 

Saat ini, WH sudah mendekam dalam penjara di Polsek Genteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Kepergok Mencuri, Pria 57 Tahun  Meninggal Didalam Alfamart Tambangboyo 

Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus serupa.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru