Ngaku untuk Dijual Kembali, Polsek Gunung Anyar Bekuk Dua Pelaku Sabu

memonews.info
Dua pelaku sabu di Polsek Gunung Anyar

SURABAYA- Menindaklanjuti Program 100 hari Presiden RI Prabowo, Polsek Gunung Anyar gerak cepat melakukan pengungkapan perkara Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Hasilnya, dua budak sabu berhasil diamankan oleh anggota. Tersangka, SR (50) asal Jalan Semarang dan AW (70) asal Jalan Gundih Bubutan Surabaya.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Kapolsek Gunung Anyar Iptu Harsya menjelaskan, dari SR diamankan barang bukti, 4 pocket plastik klip berisi sabu skrop, 1 bendel klip plastik, HP, tas selempang warna coklat dan Uang tunai Rp. 400.000 hasil penjualan.

Disita dari AW (70) berupa1 Pokcet plastik klip yang berisi sabu dengan berat ±0,83 gram beserta bungkusnya dan 1 HP.

"Awal mula penangkapan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat, pada Minggu 27 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WIB di SPBU Rungkut Mapan," kata Iptu Harsya, Minggu (3/12024).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Genteng ini juga menyatakan, Anggota unit Reskrim Polsek Gunung Anyar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap pelaku beserta ciri-cirinya.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Setelah mendapati ciri-ciri sebagaimana didapati petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 pocket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dari hasil introgasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama AW untuk dijual kembali dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup," imbuh Harsya.

Setelah itu, anggota bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AW di Jalan Semarang Surabaya beserta barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Bajing Loncat Curi Lombok Dihajar Warga di Kedung Cowek, Kritis di Rumah Sakit 

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Anyar guna proses hukum lebih lanjut. A akan jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat(1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru