Pengedar Jetis Kulon Wonokromo Dibekuk, Polrestabes Surabaya Amankan141,469 Gram Ganja

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar Ganja Jetis Wonokromo Surabaya
Pengedar Ganja Jetis Wonokromo Surabaya

i

SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur membekuk satu pengedar daun kering ganja pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 15.30 Wib dalam rumah Jalan Jetis Kulon, Kota Surabaya.

Dari rumah itu diamankan satu penghuninya yang berinisial, AII (22) asal Jalan Jetis Kulon Gg. 8 Kel. Wonokromo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Dari AII anggota mengamankan barang bukti 6 enam bungkus kertas berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto masing-masing ±54,690, ±40,970, ±27,020, ±9,030, ±8,910, ±0,849 gram dengan total ±141,469 gram, 1 bendel kertas papir, Tas MCD dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mewakili Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes menjelaskan, Sabtu 20 Juli 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib anggota menggrebek rumah Jalan Jetis Kulon Gg. 8.

Operasi tersebut menindaklanjuti informasi laporan warga jika didaerah itu diduga ada peredaran narkotika jenis ganja kering. Anggota kemudian menyelidiki hingga berhasil membekuk AII.

"Setelah informasi dinyatakan benar, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti ada padanya," kata Kompol Suriah Miftah, Senin (29/7/2024).

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mendapatkan barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut berasal dari T (Bandar/DPO), Pada sabtu, 20 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib di Rumah Jetis Kulon.

Dalam rumahnya itu, pelaku mendapatkan dengan cara bertemu secara langsung dengan T. Tersangka AII mengaku melakukan pembelian Narkotika jenis ganja kepada T sudah 2 kali.

"Dia (AII) membeli Narkotika jenis Ganja kepada T dengan harga Rp 850.000,- per 1 onsnya," imbuh Kasat Resnarkoba.

Dengan uangnya Rp 1.700.000, dia mendapatkan sebanyak 2 Garis (2 Ons), dan maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk dijual dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000, pergaris.

Dalam jual beli narkotika jenis ganja itu sudah dilakukannya sejak Bulan Maret tahun 2024. Polisi akan menjerat dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Terminal dan Kampung Joyoboyo Digrebek Gabungan Satnarkoba Polda Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:39 WIB

Berantas Narkotika, Ditemukan Sabu dan Lima Orang Dinyatakan Positif …

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

JPW Dorong Muri Rekor Mutasi Tercepat, IPW Dorong Kapolri Suyudi Perkuat Pemberantasan Narkoba dan Reformasi Interna

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 09:19 WIB

Perkuat pemberantasan narkoba sekaligus melanjutkan pembenahan internal Polri.…

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Kampung Kunti Sidotopo Digrebek, Polisi Amankan Sejumlah Orang dan Temukan Indikasi Peredaran Narkoba

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:20 WIB

Puluhan orang yang diduga gunakan sabu jalani tes Urine…

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 10:39 WIB

Daftar pencarian orang (DPO) tersebut diringkus Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan…