Nekat Melintasi Layang Mayangkara, Siap Siap Tilang

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman

i

SURABAYA- Kepadatan yang terjadi disekitar bawah fyover Mayangkara di jam padat kendaraan dan kerap terjadi laka lantas, menjadi salah satu faktor pelanggaran bagi pengguna roda dua untuk melintasi di luar jam yang ditentukan.

Sehingga layang Mayangkara kerapkali memakan korban laka lantas. Baru-baru ini terjadi laka lantas yang menimbulkan korban motor terlindas mobil dari arah berlawanan.

Kejadian bermula saat korban dari arah utara hendak mendahului mobil yang ada didepannya, namun naas korban bersenggolan dengan mobil yang hendak didahuluinya.

Akibatnya, korban jatuh ke lajur sisi kanan dan mobil dari sisi selatan yang melaju ke utara tidak dapat menghindari tabrakan, korban pun tewas ditempat.

Kejadian tersebut tidak terjadi hanya sekali, kejadian serupa tidak hanya terjadi sekali dan menimbulkan korban nyawa sehingga serasa dipandang perlu peraturan roda 2 melintas di flyover Mayangkara di kaji ulang.

AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya bersama Kadishub Kota Surabaya telah mempertimbangkan jika layang mayangkara harus ada perubahan rambu dan jam larangan melintas untuk roda 2.

Arif menjelaskan, mulai Jumat (26/1/2024) layang Mayangkara dari arah selatan menuju ke utara resmi dilarang untuk roda 2.

"Dari arah selatan ke utara selama 24 jam roda dua dilarang melintas yang dulunya ada waktu di jam padat pagi hari boleh melintas, namun sekarang sudah resmi dilarang. kami akan mensosilisasikan dan menempatkan personil diseputar layang Mayangkara tersebut namun jika sudah resmi di larang dan bagi pengguna roda 2 nekat melintas maka akan dilakukan penindakan manual berupa tilang,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.

Pelanggar yang nekat melintas akan dikenakan pasal 287 ayat 1 terkait pelanggaran rambu lalu lintas. Beda halnya dengan sisi dari arah utara menuju selatan mayangkara roda 2 boleh melintas hanya pada pukul 16.00 wib sampai pukul 19.00 wib.

hal ini mengingat untuk mengurai kepadatan lalu lintas di bawah flyover yang mana terjadi penyempitan jalan karena adanya apil dan perlintasan kereta api sebidang sehingga roda 2 boleh melintasi layang mayangkara dijam yang telah ditentukan untuk memecah kemacetan dan menghindari antrian yang panjang di jam tertentu.

"Ada beberapa hal yang menjadi pengecualian perlintasan bagi layang Mayangkara diperbolehkan melintas yaitu saat terjadi pengawalan roda 2 dan diskresi khusus kepolisian," imbuh AKBP Arif.

Hal ini menjadi harapan semua pihak agar terus mendukung perubahan perubahan yang terjadi untuk meminimalisir korban nyawa yg melayang di jalan raya dalam setiap harinya disebabkan oleh tidak patuhnya pengendara.(*)

Berita Terbaru

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Pembunuh Wanita Putat Jaya Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes: Penangkapan Butuh Waktu

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 17:18 WIB

Pelaku melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan…

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita di Putat Jaya, Polisi Ungkap 55 Adegan dan Motif Utang Rp1 Juta

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 12:02 WIB

Berawal dari Penagihan Utang Rp1 Juta…

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Ketua RT Bantah Warga Tak Bantu Keluarga Bocah Down Syndrome yang Meninggal di Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 15:07 WIB

Sejumlah warga turut membantu sejak korban dibawa ke rumah sakit hingga proses pemakaman.…

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Resmob Polrestabes Surabaya Ungkap Curanmor di 6 Lokasi, Dua Terduga Pelaku Ditembak

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 13:52 WIB

Pelaku ditindak tegas oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.…

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…