Sabu 95,44 Gram Disita Polres Tanjung Perak Dari Pria Joyoboyo Surabaya

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKP AA Putrawan Kasat Resnarkoba dan Kanit Polres Tanjung Perak Surabaya
AKP AA Putrawan Kasat Resnarkoba dan Kanit Polres Tanjung Perak Surabaya

i

SURABAYA- Seorang pria berinisial A.Y (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah di kawasan Jl. Joyoboyo, Kota Surabaya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkap kasus peredaran narkotika tersebut anak buah dari Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP AA Putrawan menyita sabu sebagai barang bukti mencapai 95,44 gram.

A.Y sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut disebut diterima pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati A.Y diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 95,44 gram yang disimpan di dalam tas di kamar rumah tersangka.

"Sabu diduga akan diedarkan dengan Sistem Ranjau," kata AKP Putrawan, Kamis (8/10/2026).

Lanjut Kasat AKP Putrawan, sabu kemudian rencananya diedarkan kembali dengan sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Tersangka juga disebut menawarkan sabu kepada sejumlah temannya dan melayani pembeli dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Sudah Setahun Jadi Perantara

Dalam pemeriksaan, A.Y disebut telah menjadi perantara peredaran sabu selama sekitar satu tahun. Harga sabu yang diedarkan disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp7,5 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

"Tersangka ini mengaku mengedarkan sabu antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi," imbuh AKP Putrawan.

Barang Bukti Sabu 95,44 Gram

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 1 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram. 9 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram. 1 bendel klip plastik. 1 serok dari sendok kecil plastik. 1 unit telepon seluler Realme.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 95,44 gram.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Pelaku terancaman pidana yang dikenakan dapat berupa pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar.(*)

 

sabu Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, narkoba Surabaya, 95,44 gram sabu, pengedar sabu, A.Y, Joyoboyo Surabaya, kasus narkoba Surabaya.

Berita Terbaru

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:49 WIB

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko : empat tersangka terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan…

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Honda Scoopy 110 CC warna biru dengan nomor polisi L 3478 XW dilaporkan hilang.…

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Bantuan Tajuk Program Luthfie Daily…

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

TB ini sebelumnya pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.…

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Satreskrim Polres Gresik sudah memeriksa enam saksi kunci…