Tiga Pihak Perusahaan dan Empat Orang Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Virgo

author Adm02

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko

i


JAKARTA- Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

"Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan," kata Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan," jelas Trunoyudo.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.

Berita Terbaru

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

4 Tersangka Diamankan Polres Kediri Terkait Dua Kasus Kematian Bayi

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 13:53 WIB

Pembunuhan bayi sesaat setelah dilahirkan di Kecamatan Pare, sementara kasus kedua terkait aborsi dan pembuangan janin di Kecamatan Pagu…

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Curanmor Sikat Motor Mahasiswa di Rungkut, Terekam Cctv Saat Ditinggal Masuk Minimarket

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 09:14 WIB

Honda Scoopy 110 CC warna biru dengan nomor polisi L 3478 XW dilaporkan hilang.…

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Gandeng Purnomo Polisi Baik Kapolrestabes Surabaya Berikan Bantuan dan Beasiswa

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:31 WIB

Bantuan Tajuk Program Luthfie Daily…

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Vonis 2 Tahun, Residivis Curi Dashboard Mobil yang Ditangkap Polsek Gubeng

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:14 WIB

TB ini sebelumnya pada, 31 Maret 2021 dipenjara selama 6 bulan.…

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Kasus Pembunuhan di Randupadangan Terungkap, Satu Terduga Pelaku Diamankan Polres Gersik 

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 13:14 WIB

Satreskrim Polres Gresik sudah memeriksa enam saksi kunci…

Enam Tahun Lakukan Pencabulan, Ayah Kandung Ditangkap Polres Probolinggo Kota  

Enam Tahun Lakukan Pencabulan, Ayah Kandung Ditangkap Polres Probolinggo Kota  

Rabu, 07 Okt 2026 08:38 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:38 WIB

Pelaku nyaris dihajar warga sekitar yang muak atas aksi bejat…