Walikota Surabaya Eri : Hiburan Malam Wajib Tutup Selama Ramadhan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eri Cahyadi
Eri Cahyadi

i

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.

Aturan juga menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan.

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama bulan ramadan. Salah satunya, yakni mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur, agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur.

Selain itu, Wali Kota Eri menyebutkan, pengusaha restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan buka selama bulan ramadan. Akan tetapi, ia mengimbau agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

“Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” kata Wali Kota Eri, Rabu (18/2/2026).

Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.

Untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat. “Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya.

Dalam SE ini, Wali Kota Eri juga melarang keras membuat, menjual, maupun menyalakan petasan demi mencegah bahaya kebakaran. Selain itu, ia juga meminta orang tua dan sekolah untuk turut memantau ketat aktivitas remaja agar tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum seperti tawuran, perang sarung, balap liar atau kegiatan gangster, judi online atau offline, serta peredaran miras.

Untuk memastikan aturan ini berjalan maksimal, Wali Kota Eri menambahkan, jajaran Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kota Surabaya. Tidak hanya itu, ia turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap cuaca ekstrem dan segera menghubungi Call Center (CC) 112 atau 110, jika terjadi kedaruratan.

“Bagi yang melanggar aturan dalam SE ini, pemkot tidak segan untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Eri. (*)

Berita Terbaru

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Dua Pengedar Pandean Peneleh Ditangkap Polrestabes Surabaya, Polisi Menyita Lima Poket Sabu

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB

HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…