Tergiur Incip Gratis dan Uang, Berakhir ke Penjara

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu diapit polisi wanita di Surabaya
Pengedar sabu diapit polisi wanita di Surabaya

i

SURABAYA- Polisi, pada Selasa 10 Oktober 2023, kurang lebih pukul 15.30 WIB, menggrebek rumah di Jalan Jatipurwo Barat Kecamatan Semampir Kota Surabaya.

Dari penggrebekan itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MD (33) asal Jalan Gundi Rel Bubutan Surabaya, karena diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Selain mendapatkan keuntungan uang dari hasil jualan sabu, pelaku ini juga mendapatkan barang haram itu untuk dikonsumsi sendiri setiap harinya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, beredar informasi jika dilokasi kejadian kerap ada transaksi Narkoba. Anggota yang mendapatkan laporan dari warga langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Saat dilakukan penggrebekan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 30 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

"Sabu Siap edar itu dengan berat kotor total 7,06 gram beserta bungkusnya," kata AKBP Daniel, Selasa (31/10/2023).

Anggota juga menemukan, Uang tunai sebesar Rp. 600.000, Dompet warnah coklat, 1 buah HP Oppo, 1 timbangan elektrik dan 2 bendel plastik klip.

"Kepada polisi, tersangka MD mengaku mendapatkan barang bukti berupa 30 Poket plastik tersebut dari SA (DPO) dan dalam pengejaran petugas," imbuh Daniel.

MD mendapatkannya pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib didepan rumah Jalan Jati Purwo Barat Surabaya dengan tujuan untuk dijual.

Kemudian Tersangka menjual barang bukti berupa 30 (tiga puluh ) Poket plastik transparan itu kepada teman-temannya atau pembeli seharga seharga Rp. 150.000, perpoketnya.

Aktifitas jual beli ini dilakukannya sejak 2 (dua) bulan yang lalu di depan rumah Jalan Jatipurwo Barat dan MD mendapatkan imbalan dari SA sebesar Rp. 300.000,- dan narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri setiap harinya.

Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.(*)

Berita Terbaru

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Aliansi BEM Pamekasan Audiensi dengan DPRD, Aktifkan UHC Prioritas

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 18:40 WIB

Aliansi BEM adalah mendesak agar program UHC Prioritas yang dinonaktifkan sejak Oktober 2025 segera diaktifkan kembali…

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 13:14 WIB

Salah satu pelaku bonyok dihajar warga setempat…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…