Jambret HP di Jembatan Kedinding Lor Surabaya asal Tenggumung Wetan

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku jambret di Polsek Kenjeran
Dua pelaku jambret di Polsek Kenjeran

i

SURABAYA - Pelaku jambret handphone (HP) di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam, diungkap Reskrim Polsek Kenjeran, dua tersangka diamankan.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi menjadi korban penjambretan oleh dua tersangka MS (27), dan ZZ (20), keduanya warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kejadian bermula saat korban, DSR, 22, dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan.

Pada saat melintasi Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30, dua pelaku berboncengan memepet korban dan merampas handphone yang berada di dalam tas selempang korban.

“Begitu ada kesempatan, HP korban langsung diambil secara paksa oleh kawanan pelaku,” jelas Iptu Suroto, Senin (7/10/2025).

Mengetahui dijambret, korban tidak tinggal diam dan langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga langsung merespons kejadian tersebut.

Kejar-kejaran terjadi, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya."Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya," imbuh Suroto.

Dalam kasus ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit HP, dan 1 unit motor matik yang digunakan oleh tersangka melancarkan aksinya.

Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa dilokasi lain.

Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun polisi tetap melakukan pengembangan dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun (*)

Berita Terbaru

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

Sabtu, 18 Jul 2026 10:28 WIB

kedatangan kami yang kesian kali dan cuma dipanggil-panggil saja. Sementara pelaku masih bebas…

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Petugas masih terus melakukan pengembangan serta menyelidiki siapa saja yang terlibat untuk dilakukan penangkapan…

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta Dibongkar Polres Malang Kota

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:39 WIB

Kosmetik tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)…

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

BNNP Gagalkan Sabu Madura 5 Kilo dari Malaysia Beredar di Jatim

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:44 WIB

Informasi diterima petugas dari masyarakat menuju ke Jalan Raya Telang, Kamal, Bangkalan, Madura…

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:09 WIB

Dengan dalih terlilit hutang karena berjudi online…

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 10:26 WIB

Mutasi-Rotasi Demi Pelayanan Maksimal" dan "Stop Titip Titipan Jabatan"…