SURABAYA- Pemuda berusia 24 tahun berinisial AA asal Jalan Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya diamankan Reskrim Polsek Simokerto Surabaya.
Dia ditangkap saat jalan kaki di Jalan Kapas Krampung Surabaya pada, Jumat 18 April 2025 lalu, pukul 11.00 wib setelah diduga sebagai pelaku pencurian motor.
Sehari sebelumnya, warga melapor jika kendaraannya hilang. Anggota yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga membuahkan hasil dari keterangan saksi dan juga korban.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku ini yakni dengan mengamen keliling gang dan saat itu diwilayah Kapas Krampung Surabaya.
"Pada saat di interogasi polisi, AA yang biasa mengamen tersebut mengaku baru 1 kali mencuri motor yakni Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya, Kamis 17 April 2025 sekitar pukul 13.00 wib," jelas Kompol Didik, Jumat (2/5/2025).
Saat kini tersangka AA sudah dijebloskan kedalam jeruji besi penjara dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.(*)
Editor : Memo News
Berita Terbaru
Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB
Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB
Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…
Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB
Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB
SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…
Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB
Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…
Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB
Jumat, 16 Okt 2026 08:41 WIB
HR Mengaku Mendapat Pasokan Sabu dari MA…
Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB
Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB
JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…
Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB
Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB
Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…