Serikat Buruh Kahutindo Gugat Pembatalan Penetapan UMK 2025 Jatim

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Serikat buruh FSP Kahutindo
Serikat buruh FSP Kahutindo

i

SURABAYA- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Surabaya pada, Senin (30/12/2024) didatangi oleh Serikat buruh FSP Kahutindo. Kedatangan mereka untuk mendaftarkan gugatan pembatalan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Timur.

Andika Hendrawanto tim kuasa hukum dari FSP Kahutindo mengatakan, gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025. Dalam keputusan gubernur itu, kenaikan UMK 2025 di kota Surabaya, Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang dan Kabupaten Malang hanya sebesar 5 persen

Padahal, sesuai dengan pidato presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 kenaikan sebesar 6,5 persen.

“Permenaker nomor 16 langsung saklek bunyinya bahwa upah naik 6,5 persen. Se Indonesia, Hanya Jawa Timur yang aneh. Semua ditetapkan 6,5 persen hanya Jawa Timur yang ditetapkan ada yang dibawah 6,5 persen,” jelas Andika, Senin (30/12/2023).

Andika menceritakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 diketahui nominal UMK Kota Surabaya: Rp 4.961.753, Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133, Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511, Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890, Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 Kabupaten Malang: Rp 3.553.530, Kota Malang: Rp 3.507.693.

Jika dibandingkan pada UMK sebelumnya, Kota Surabaya Rp 4.725.479, Kabupaten Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4,624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275 dan Kota Malang Rp 3.309.144.

Jika dihitung, maka akan ditemukan kenaikan UMK 2025 untuk ring 1 hanya sebesar 5 persen. Hanya kota Malang yang yang naik hingga 6 persen. Menanggapi hal ini, Andika mengaku heran dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Timur.

“Usulan serikat pekerja dan dewan pengupahan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing 6,5 persen. Tiba-tiba PJ Gubernur menetapkan di ring 1 hanya 5 persen. 1,5 persennya kemana,” imbuhnya.

Dari keterangan yang didapat Andika, alasan Pj Gubernur Jawa Timur hanya menaikan UMK 2025 sebanyak 5 persen adalah diskresi lantaran ada daerah di luar ring 1 yang kenaikannya hingga 7 persen. Namun, menurut Andika diskresi itu tidak masuk akal dan signifikan.

“Alasannya hanya diskresi. Mencegah disparitas. Agar daerah lain bisa menyusul ring 1. di Madiun berapa perusahaan ? Trus kota lain ? Artinya kita melihat bahwa ini merupakan penghilangan secara nyata. Kenapa hari ini kawan-kawan melakukan perlawanan karena ada hal yang dirampok di depan mata. Perintah presiden jelas, perintah menteri jelas kok tiba-tiba hanya 5 persen,” terangnya.

Atas kejanggalan ini, Andika bersama puluhan buruh yang tergabung dalam Kahutindo melakukan pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya. Harapannya, Andika bisa mengetahui siapa dalang dibalik kenaikan UMK 2025 yang hanya 5 persen.

“Kalau kita hari ini PJ berani mengeluarkan diskresi yang berbeda dengan pimpinannya, saya juga bertanya-tanya. Kok sangat berani ? Sedangkan presiden ngomong 6,5 persen. Kami menggugat dengan tujuan agar SK itu dibatalkan. Faktanya Diskresi ini tidak sesuai aturan. Pasal 5 ayat 2 jelas kenaikan upah 6,5 persen,” pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Pelaku Penganiaya Anak di Rungkut Dibina di Rumah Perubahan Selama 6 Bulan

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:48 WIB

penanganan perkara melibatkan sejumlah pihak, di antaranya DP3A, Bapas, Komnas PA dan Peksos…

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Arus Petikemas TTL Tembus 2,29 Juta TEUs hingga September 2026, Tumbuh 12,54 Persen

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:19 WIB

Arus petikemas PT Terminal Teluk Lamong mencapai 2.299.342 TEUs hingga September 2026, tumbuh 12,54 persen dibandingkan tahun lalu.…

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

HUT ke-75 Humas Polri, Polrestabes Surabaya Salurkan 75 Paket Sembako untuk Warga Kembang Kuning

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:46 WIB

aksi sosial dengan membagikan 75 paket sembako kepada warga dan anak-anak di kawasan Makam Kembang Kuning, Surabaya,…

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Diduga Digadaikan Pegawai, Polrestabes Surabaya Lanjutkan Penyelidikan

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:58 WIB

Kendaraan tersebut diduga dibawa seorang pegawai toko menjelang Idulfitri, lalu disebut telah digadaikan…

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Tampang Curi Motor di Mojo Dihajar Warga dan Diamankan Polsek Gubeng, 1 Buron

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Senin, 19 Okt 2026 09:16 WIB

Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos…

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Penyandang Down Syndrome Tewas, Polrestabes Surabaya Dalami Peristiwa, Sejumlah Saksi Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:47 WIB

SURABAYA – Terkait Tewasnya anak disabilitas berusia 10 tahun berinisial Z penyandang down syndrome asal Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, terus didalami oleh P…