Rokok Ilegal SS asal Pamekasan Diamankan Polrestabes Surabaya, Nilai Mencapai 2,1 Milyar

author memonews.info

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi didampingi Kasat Reskrim dan Bea Cukai
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi didampingi Kasat Reskrim dan Bea Cukai

i

SURABAYA– Rokok Ilegal merk SS senilai 2,1 milyar diamankan olehSatreskrim Polrestabes Surabaya bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I dan Reskrim Polsek Simokerto.

Rokok ilegal dengan total 145 bal (kardus) polos tanpa pita cukai di dalam bermopol P 9975 UY tersebut diketahui diangkut dari Pamekasan Madura dan mengarah ke Banyuwangi Jawa Timur.

Guna mengelabuhi polisi, muatan truks yang menggunakan pendingin udara itu diakui berisi ikan kering (asin) dibagian belakang. Namun tengan hingga depan berisi rokok merk SS ilegal.

Rokok yang merugikan negara hingga 1,2 milyar itu dipamerkan oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I, Toni, seta Kapolsek Simokerto Kompol Didik.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Polrestabes Surabaya, Polsek Simokerto, dan Kanwil Bea Cukai," kata Kombes Pol Lutfi, Senin (16/12/2024).

Lanjut Kapolrestabestabes, penangkapan dilakukan anggota gabungan pada Kamis dini hari, 12 Desember, usai menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal yang akan dikirim ke wilayah Banyuwangi, berasal dari Pamekasan.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan sebuah truk boks Mitsubishi kuning dengan nomor polisi P 9935 di lokasi yang dicurigai usai melintas melewati Suramadu hingga ke Jalan Kenjeran.

Sementara itu, Toni selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim I menjelaskan, pengemudi truk berinisial HS (41), asal Pamekasan, telah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Toni menambahkan, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga melanggar hukum.

“Untuk setiap pelaku akan dijerat Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini akan terus dikembangkan hingga ke produsen rokok ilegal guna memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.

Berita Terbaru

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang  

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:24 WIB

Dari 19 orang yang diamankan, sebanyak 17 orang dipastikan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial atau rehab.…

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Midea Paling Ideal Tiba di Surabaya, Kenalkan Ekosistem AI SMART MASTER

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:33 WIB

SURABAYA – Midea Electronics Indonesia melanjutkan rangkaian komunikasi Midea Paling Ideal #JujurSebagusItu di Surabaya, Jumat, 16 Oktober 2026. Kegiatan ini m…

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 21:55 WIB

Dugaan aktivitas R.A. tidak hanya berkaitan dengan narkotika, tetapi juga mencakup dugaan penadahan kendaraan bermotor hingga intimidasi…

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 20:44 WIB

Berangkat dari wilayah Sampang, Madura, menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 6221 NO…

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 22:14 WIB

JOMBANG — Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, melakukan peninjauan penguatan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (…

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo Diungkap Polda Jatim 

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 21:24 WIB

Dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.…