Warga Semut Baru Geger, Satu Orang Ditangkap Polsek Semampir Sebagai Pengedar

memonews.info
Pengedar sabu di Polsek Semampir Surabaya

SURABAYA– Pria berinisial MR (47) warga Jalan Semut Baru, Surabaya, terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dibekuk Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Pelaku MR diamankan pada Kamis (03/10) sekitar pukul 16.30 Wib, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah tersebut.

Baca juga: Viral Peras Sopir Truks dan Ancam Ambil Celurit, Pelaku Dibekuk Polres Tanjung Perak

Berbekal laporan tersebut, ungkap Kompol Eko Adi Wibowo Kapolsek Semampir Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, anggota segera melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka MR didalam rumahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga klip kecil masing-masing berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang juga mengandung sisa kristal sabu, serta beberapa alat lain yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya Ditindak Tegas Bagian Kaki oleh Polres Tanjung Perak

Ada pula barang bukti lain yang ikut disita, satu unit ponsel milik tersangka dan barang bukti sabu seberat 5,05 gram.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan membeli dari dua orang bandar H dan U seharga 2,400 ribu yang kini berstatus (DPO).

Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Semampir untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: APBD Surabaya Rp12,7 Triliun, Koalisi Disabilitas Soroti Absennya Perda Perlindungan Difabel 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok narkoba yang masih berhasil kabur.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru