Sediakan Andok Ditempat, Kurir Asal Sawah Pulo Surabaya Dibekuk

memonews.info
Pengedar Sawah Pulo Surabaya

SURABAYA- Seorang kurir sabu berinisial MS (31), warga Jalan Sawah Pulo, Surabaya, dibekuk oleh Polisi pada Jumat, 20 September 2024.

Baca juga: Penghargaan Green and Smart Port 2026 Diraih Pelindo Terminal Petikemas

Tersangka itu ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saat berada dalam kamar rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengatakan, hasil dari penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 50.000 hasil penjualan narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,60 gram, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah korek api.

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Kepada Polisi, MS mengaku hanya sebagai perantara, dan pada saat ditangkap mereka sedang menggunakan sabu di rumahnya. Tersangka ini menyediakan alat hisap bagi pembeli yang ingin menggunakan narkotika di tempat.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, lokasi tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan sabu oleh berbagai pihak," tambah Kasihumas.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Suroto menambahkan, tersangka kini ditahan di Polsek Krembangan untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penggunaan narkotika di Indonesia. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru