Bekuk Pengedar di Surabaya, Polrestabes Amankan Sabu dan Ekstacy

memonews.info
Pengedar Narkotika yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Informasi yang masuk ke petugas terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya barat langsung menjadi atensi jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Patugas kemudian melakukan profiling guna mencari terduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dilapangan. Hingga pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB polisi melakukan penggrebekan di rumah Pradah Kalikendal 2, Surabaya.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Dilokasi didapatkan seorang yang diduga menjadi penjual sabu yang kemudian diamankan. Tersangkanya, PFT (25) yang tinggal di Jalan Pradah Kalikendal 2, Dukuh Pakis Surabaya.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti diantaranya, 2 bungkus plastik klip berisi Sabu dengan berat Netto masing-masing ± 1,785 gram dan ± 0,686 gram, 1 butir Tablet warna Merah Muda dengan Logo Iron Man dengan berat Netto ± 0,347 gram.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, barang yang disita tersebut ketika itu diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Dari hasil interogasi bahwa PFT ini mengaku memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dan Ekstacy dari inisial S (Dpo). Pelaku mendapatkannya pada, Senin 9 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib di Ranjau didaerah Tanjung Sadari Surabaya.

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

"Dia membeli, untuk harga Narkotika jenis Sabu pergram seharga Rp. 800.000, dan harga ekstacy per butir Rp. 275.000, sudah dibayarkan menggunakan uang miliknya," jelas Kompol Miftah, Senin (16/9/2024).

Sementara itu, tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dan Ekstacy itu untuk dijual kembali guna mendapat keuntungan.

Tersangka menjual kembali, sabu tersebut dengan harga Rp 1.000.000, pergram dan sudah 3 kali membeli Narkotika jenis sabu dan Ekstacy kepada S.

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

"Selama itu, tersangka sebagai Pengedar ini mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000," imbuh Kasat.

Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, Uang tunai Rp. 700.000, dompet kecil warna merah, 2 pak plastik klip dan 1 HP.

Polisi akan menjeratnya dengantindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru