Main Tiktok Berujung Bui, Beruntung tak di Amuk Massa

memonews.info
Pria inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan,

PAMEKASAN - Pria inisial M (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura diselamatkan polisi Pamekasan dari amuk massa.

Dia ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan dikarenakan pelaku membuat video yang diduga bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada H.Khairul Umam.

Baca juga: Kantor Bupati Pamekasan di Demo Jilid III, Terkait Mutasi dan Rotasi Pejabat

Dalam video TikTok berdurasi 03.12 menit itu, pelaku mengancam akan meniduri istri korban/pelapor.

Selain itu, pelaku juga mengancam akan menyetubuhi mertua pelapor. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak pelapor duel carok.

Akibat perbuatan M itu akhirnya H.Khairul Umam langsung melaporkan ke Polres Pamekasan.

Baca juga: Pasien Dibedah lalu Dijahit Kembali, LIRA Pamekasan Duga Ada Malapraktik RS Larasati

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, Pelaku yang membuat video bermuatan unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik dan pengancaman kepada korban sudah diamankan.

Pelaku ditangkap tanggal 13 Agustus 2024 dan ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024.

"Video itu, diunggah oleh pelaku di akun medsos TikToknya dengan nama akun 'Beluk Lecen Madura' pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB," kata Doni, Senin (19/8/2024).

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku sengaja menyebarkan video yang mengandung unsur melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan korban dan pengancaman kepada korban yang diunggah melalui akun TikTok Beluk Lecen Madura.

“Alasan Pelaku membuat video tersebut karena sentimen pribadi terhadap pelapor,”tambah AKP Doni. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 45 ayat (1), (4), (6) UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 45-B UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru