Jambret HP Apes, Motor Ditarik Korban dan Tertangkap di Bundaran PTC

memonews.info
Jambret HP yang dibekuk Polsek Lakarsantri Surabaya

SURABAYA- Aksi jambret yang menarik paksa handphone (HP) dipinggir jalan diamankan Polisi, warga serta korbannya sendiri.

Pelaku pencurian itu, REN (30) asal Jalan Manukan Mukti ,Manukan Surabaya atau tinggal di Perumnas KBD Jalan Merah Delima Kel. Gadung Kec. Driyorejo Gresik.

Baca juga: Sebulan, Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C dengan 206

Penjambretan yang dilakukan oleh REN ini terjadi Kamis, 08 Mei 2024 ,diketahui pukul 22.30 Wib, di Bundaran WTP 4 PTC Jalan Puncak Indah Lontar Sambikerep Surabaya.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, pada Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, penjambret tersebut terjadi.

Korban, Ditya warga Keputran sewaktu di Bundaran WTP 4 PTC sedang duduk dipinggir jalan sambil mainan HP. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal langsung merampas HP kemudian pelaku langsung pergi dengan sepeda motornya .

"Beberapa saat usai HP korban berpindah tangan, dia berteriak meminta tolong," kata Kapolsek Lakarsantri Kompol Akhyar, Selasa (14/5/2024).

Baca juga: Ajak Istri Curi Motor, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Lakarsantri Surabaya 

Karena berusaha mempertahankan barangnya serta berusaha menarik sepeda motor pelaku dengan cara memegang sepeda motor, akhirnya korban ini terseret dan terjatuh.

Saat pelaku berhasil melarikan diri, selanjutnya pelaku dikejar dan langsung diamankan satpam dan beserta anggota Opsnal Reskrim Lakarsantri yang sedang Kring Serse dan Patroli.

"Korban sempat terjatuh yang selanjutnya dibawa ke klinik untuk dilakukan pengobatan," imbuh mantan Kapolsek Tambaksari itu.

Baca juga: Modus Tabrak Lari hingga Pemukulan Kembali Marak, Resmob Surabaya Tangkap Pelaku

Setelah diamankan oleh anggota dan warga setempat, pelaku beserta barang bukti diamankan ke MaPolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa, sepeda motor Honda Beat warna hitam Nool. L-2677-DAC beserta kunci kontaknya dan Handphone merk OPPO warna hitam.

Oleh Polisi, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ( Curas) itu akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru