Dua Poket Seberat 1,564 Gram Antarkan Sarjana ke Penjara

memonews.info
Sarjana pengedar sabu-sabu di Kota Surabaya

SURABAYA- Berpendidikan tinggi yakni Sarjana, namun tak membuat pria di Surabaya ini untuk berfikir dengan akal sehat dengan ilmu yang dimilikinya.

Hal itulah yang membuatnya berurusan dengan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Wanita Pengedar SS dan Ekstasi Diamankan Polrestabes Surabaya 

Penjual sabu yang dibekuk pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, dipinggir Jalan Menur Gg.2 Surabaya itu inisial FS (49) warga setempat.

Dari dia, anak buah Kompol Suriah Miftah Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 2 poket Sabu dengan total berat keseluruhan ± 1,564 gram, 2 bendel klip kosong, 1 bungkus rokok dan HP.

"Anggota yang mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menyelidiki danpada Rabu, 28 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib, tersangka dibekuk dipinggir jalan Menur Gg.2 Surabaya," kata Kompol Suriah ke memonews, pada Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Kurir Dibekuk Polres Tanjung Perak Gunakan Aplikasi Zangi, Edarkan Sabu di Surabaya 

Dalam penyidikan awal usai dibekuk, keterangan tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara beli kepada saudara Y (DPO).

Tersangka janjian dengan Y pada Rabu, 28 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib didekat jembatan Layang Trosobo Sepanjang Sidoarjo. Saat itu, sebanyak 2 (dua) gram sabu seharga Rp 1.900.000, didapatnya.

"Ungkap kasus tersebut saat ini masih kami kembangkan guna menangkap dan membeku bandar yang menyuplai ke tersangka FS," pungkas Kompol Suriah kepada memonews menambahkan.

Baca juga: Wakapolri Tutup Pendidikan 282 Perwira Baru, Terdiri 249 pria dan 33 wanita

Sementara itu sama dengan pelaku lainnya, maksud dan tujuan tersangka membeli adalah untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akan menjeratnya dengan tindak pidana pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru