Mendadak, Cafe dan Club Malam Di Surabaya Disurati Kejari Tanjung Perak

memonews.info
Kejari Tanjung Perak

SURABAYA- Pengusaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) wilayah Surabaya Utara, disurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Surat di layangkan oleh pihak Kejari Perak kepada para pengusaha dunia malam, pada, Senin (22/1/2024) malam, diduga tentang perpajakan disetiap tempat hiburan.

Baca juga: Janji Tindak Tegas, Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan, 192 Tersangka dalam 5 Bulan

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy, membenarkan adanya surat yang dilayangkan kepada para pengusaha dunia malam. Tidak lain untuk penyuluhan hukum tentang perpajakan disetiap perusahaan.

"Ya benar mas, kita undang untuk sosialisasi tentang perpajakan pengusaha dunia malam," jelas Jemmy, Selasa (23/1/2024) pagi.

Baca juga: Tiga Tempat Hiburan Dirazia Polda Jatim, 106 Orang Dites Urine

Menurut Jemmy, ada sekitar 20 surat yang dilayangkan untuk para pengusaha RHU seperti Club maupun Cafe di wilayah hukumnya. "Sedikit kok, kurang lebih sekitar 20 surat, itu hanya di wilayah kita Surabaya Utara," terangnya.

Sementara pihaknya menyurati untuk Club dan Cafe. Untuk hotel masih belum. "Yang termasuk RHU, tapi hotel di Surabaya utara masih belum ya pelan-pelan saja," bebernya.

Baca juga: Pengunjung di Kediri Dukung Polres Kediri Razia Tempat Hiburan Malam

Pihak Kejari Tanjung Perak menyurati para pengusaha dunia malam, rata-rata di wilayah Kenjeran Surabaya "Ya yang kita surati diwilayah kita saja Kenjeran di Surabaya utara," pungkasnya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru