SURABAYA- Pria berinisial AT (19), warga Jalan Balongsari Kec. Tandes Surabaya menangis sesenggukan di Polsek Tandes Surabaya. Dia menyesal mendekam dalam penjara usai melakukan aksi begal.
AT dibekuk Tim Operasional Unit Reskrim Polsek TandesPolrestabes Surabaya yang melaksanakan patroli pemantauan dikawasan Jalan Darmo Indah, berbatasan dengan wilayah Polsek Sukomanunggal.
Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto
Dalam aksi antisipasi pembegalan di jalan, anggota mendapat informasi dari warga pengguna jalan telah terjadi aksi perampasan sepeda motor.
Dengan adanya informasi tersebut, Tim melaksanakan pengumpulan informasi hingga mendapatkan titik terang pelaku.
"Tim juga berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal yang membenarkan ada aksi perampasan sepeda motor," kata Kapolsek TandesZulkipli Ahyat Musa, Jumat (8/9/2023).
Atas dasar laporan tersebut, Tim langsung menidak.lanjuti dan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka. Dalam penyidikan awal di Polsek, ATmengakui perbuatannya yangdilakukan bersama tersangka lain berinsial B dan A (DPO).
Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo
Mereka berniat dan sepakat mencari sasaran dikawasanTandes dan Sukomanunggal dengan mengendarai sepedamotor milik tersangka AT dengan berboncengan tiga.
"Tersangka B sebagai joki, dua lainnya dibonceng. Dan korban dalam keadaan berhenti dipinggi jalan duduk diatas sepeda motor sambil bermain handphone," imbuh Kapolsek.
Dilokasi, Tersangka B langsung merampas sepeda motor korban dengan mengancam dengan senjata tajam jenis pisau penghabisan. Setelah berhasil melakukan aksi, ketiga tersangkamelarikan diri ke Madura dengan tujuan menjual hasilkejahatan.
Baca juga: Residivis Omben dan Tenggumung Terekam CCTV, Curi Motor di Margorukun Ditangkap Polsek Bubutan
Tersangka B yang menyerahkan ke penadah laku jual Rp. 5 juta. AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi.
Saat ini, tersangka AT bersama barang bukti sepeda motor Honda PCX sebagai sarana diamankan ke Polsek Tandes. (*)
Editor : Memo News