Polisi Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Miras di Cruz Lounge Bar Hotel Vasa Surabaya

memonews.info
Tersangka diapit petugas di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Satu orang jadi tersangka atas kasus Meninggalnya dua musisi band asal Surabaya, inisial WAG dan RG, setelah menenggak minuman keras (Miras) di Cruz lounge bar hotel Vasa Surabaya.

Tersangkanya adalah bartender asal Kedurus Karangpilang berinisial, ADS (27).

Baca juga: Diduga Jalan Ditempat Laporan Arisan 8 Milyar, DJ Serin : Kami Ingin Pelaku Segera Diamankan 

Diketahui setelah pemeriksaan, pelaku ADS mengakui jika para korban sudah dibuatkan sebanyak 12 botol minuman oplosan dan mereka minum.

Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, atas peristiwa itu, istri korban WAG sudah membuat laporan polisi di Polrestabes dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Petugas juga telah otopsi jenazah WAG untuk kepentingan penyidikan dan pelaksanaan otopsi tentunya setelah memberi pemahaman ke pihak keluarga.

"Kami melakukan kegiatan pendalaman terhadap saksi maupun barang bukti yang ada dengan Barang bukti yang kita temukan dan alat bukti yang kita temukan sehingga bisa dilakukan penilaian secara objektivitas terhadap barang bukti tersebut apakah ada perubahan tidak pidana atau tidak. Maka dengan asesment dari para ahli inilah yang mendukung terhadap keputusan dan keyakinan dari penyidik untuk meningkatkan menjadi proses tersangka," jelasnya, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Keamanan Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0830 Perkuat Sinergi TNI-Polri Demi Keamanan Kota 

Sebelumnya, AKBP Hendro Kasatreskrim Polrestabes Surabaya membenarkan kejadian tersebut dan saat ini penyidik Satreskrim Polrestabes sudah memintai sedikitnya lima saksi baik dari pihak bartender, lounge juga rekan sesama band.

"Saat ini Tim sudah turun dan melakukan penyelidikan. Saat itu, dilokasi ada dua personel band yang meninggal dunia dan tiga rekannya masih dirawat di rumah sakit," jelas Hendro pada, Selasa (26/12/2023) lalu.

Para korban ini ketika manggung, meminum minuman keras pada Jumat (22/12) pukul 20.00 hingga selesai pukul 23.30 WIB di Cruz Lounge Jalan Mayjen HR. Muhammad Surabaya.

Baca juga: Kasus Mandek, Korban Arisan 8 Milyar Datangi Polrestabes Surabaya,Tuntut Polisi Tangkap Pelaku 

Namun peristiwa meninggal di hari lain dan di lokasi lain setelah para korban pulang Sehingga memang dari pihak Vasa juga tidak monitor kabar akan meninggalnya para korban tersebut.

Korban RG dinyatakan meninggal dunia di RSI Wonokromo sekitar pukul 03.00 wib untuk korban inisial WAG meninggal sekira pukul 10.00 WIB pada Minggu (24/12).(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru