SAMPANG- Polres Sampang mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Tersangkanya, AS yang berusia 31 tahun diamankan personil Unit PPA SatReskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang– Jawa Timur.
Baca juga: Razia Kunti Bolodewo, Dari 19 Pelaku Polres Tanjung Perak Rehab 17 Orang
Saat di amankan oleh petugas, tersangka AS yang warga Provinsi Lampung yang sudah menetap di Desa Labuhan Kecamatan Sreseh selama 5 (lima) tahun sempat melarikan diri dan berhasil di bekuk di ladang milik warga sekitar 700 meter dari rumah tersangka.
Dalam penyidikan usai tertangkap, pelaku Pedofilia itu mengaku sudah 4 (empat) kali melakukan aksi bejatnya di TKP berbeda di wilayah Kabupaten Sampang dan kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Anggota Buka Suara Diduga Terseret Kasus Narkoba
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo menerangkan, penangkapan tersangka AS berawal dari laporan salah satu warga Kecamatan Torjun – Sampang yang anaknya menjadi korban kebiadaban pelaku Pedofilia inisial AS pada hari Jumat (08/12) siang.
Berbekal keterangan korban, saksi dan rekaman CCTV milik warga, personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Torjun bisa mendapatkan ciri-ciri .
Baca juga: Senkom Bantu Pengamanan Danrem 082/CPYJ Tinjau KDKMP di 8 Desa Jombang
"Saat ini, tersangka AS masih diperiksa intensif personil Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya," jelas Kasat Reskrim, Selasa (12/12/2023).
Nantinya, AS akan dijerat Pasat 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.(*)
Editor : Memo News