Gondol Susu dan Uang Tunai, Kakak Adik Kompak Bobol Toko

memonews.info
Kompol Soleh dan AKP Haryoko pamerkan pelaku bobol toko

SURABAYA- Mengaku membutuhkan susu, kakak beradik ini nekat melakukan pembobolan sebuah minimarket.

Begitu ada kesempatan, pada Rabu, 08 November 2023 sekira pukul 03.30 wib, Moch. Asrul Ardiansyah alias Ketek dan Arief Setyawan alias Kepet membobol Toko Susu Murah di Jalan Bendulmerisi No 98 Surabaya.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Usai membekuk toko, kakak adik warga Jalan Jetis Kulon, Wonokromo itu dibekuk Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Satu lainya, Kriwul (DPO).

Kapolsek Wonocolo Kompol M.Soleh mengatakan, Kriwul ini mendatangi Arief alias kepet di kost Jalan Bendul Merisi Jaya Gg 5 Surabaya.

Mereka kemudian mengajak kerja yang tempatnya sudah di tentukan Kriwul. Kemudian bertiga menuju tempat sasaran dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga.

"Aksi pembobolan dilakukan sekira pukul 03.30 wib. Arief merusak gembok rolingdor toko susu dengan menggunakan potonganbesi, setelah gembok rusak kemudian membukanya," jelas Kompol Soleh, Senin (20/11/2023).

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Kemudian Asrul bersama Kepet masuk kedalam toko mengambil uang yang ada di laci meja kasir lalu dimasukkan kedalam kantong plastik danKepet juga mengambil susu yang ada di rak barang lalu dimasukkan kedalam kardus.

Usai menggondol uang dan susu, mereka menutup kembali rolingdornya dangemboknya.

"Uang curian oleh Arief diberikan kepada Kriwul lalu bertiga pergi dengan berboncengan untuk membuang potongan besi di tempat pembuangan sampah di Bendulmerisi Surabaya," imbuh Kapolsek.

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

Kepada penyidik Kriwul mengakui perbuatannya. Usai bobol toko, mereke kembali ke kamar kost, untuk membagi hasil curian. "Setelah dibagi lalu kami bertiga pulang kerumahnya masing-masing," aku pelaku Kriwul.

Barang bukti yang disita, sepeda motor Honda Mega Pro, NoPol L-3227-VE, warna hitam, baju lengan panjang warna hitam bergaris putih, celana jeans panjang warna biru, topi warna abu abu, enam kotak susu merk SGM 600 gram.

Disita juga sweter warna hitam, sebuah celana jeans panjang warna biru, topi warna abu abu, Uang tunai sebesar Rp. 400.000, kunci gembok yang sudah rusak.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru