Bapak Cabuli Anak hingga Hamil Dibekuk Polrestabes Surabaya 

Reporter : Adm02
Pelaku cabul di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Bapak di Surabaya tega menggauli anak tirinya disaat rumah dalam keadaan sepi siang hari. Korban pelajar yang berusia 12 tahun itu saat ini hamil 5 bulan.

Tersangkanya, H (39) asal Panggung, Kec. Tumpang, Kab. Malang yang tinggal di Jalan Petemon 4 Sawahan, Surabaya.

Baca juga: Anak Pemilik Panti di Surabaya Lakukan Pelecehan, Pelaku Diamankan PPA Polrestabes 

Korban sendiri adalah anak tiri dari H yang menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2016 lalu.

Kepada petugas, H mengakui telah menggauli anak tirinya hingga hamil. Pelaku melancarkan aksi ketika rumah sepi dan ibu korban sedang bekerja.

"Saat rumah sepi dan korban tidur disamping, saya kira giling," aku pelaku H.

H melakukan aksi bejatnya tersebut hampir tiap minggu ketika keadaan sepi, disertai ancaman agar tidak bercerita kesiapapun.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Luthfi membenarkan jika bapak cabuli anak tersebut sudah diamankan oleh Satres PPA-PPO.

Baca juga: Pelempar Molotov di Dua Pos Lantas Polrestabes Surabaya Ditangkap 

"Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali," jelas AKP Hadi, Rabu (19/8/2026).

Dalam melakukan persetubuhan itu, dilakukan pelaku secara paksa dan korban diancam tidak boleh bercerita kepada ibunya dan selalu pada siang hari saat ibu korban bekerja.

"Aksi H terbongkar ketika  keseharian korban terlihat ada perubahan dan ibunya menaruh curiga," imbuh AKP Hadi.

Hal lain yang mencolok yakni, jika anaknya telah di setubuhi oleh Tersangka setelah curiga perut korban membesar dan anaknya tidak kunjung menstruasi.

Baca juga: Kabur ke Blitar Usai Curi Motor, Pemuda Lamongan Dibekuk Unit Resmob Surabaya 

Setelah di cek ternyata sudah hamil serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhinya, di jawab yang melakukan adalah tersangka.

Bapak tiri bejat tersebut saat ini sudah diamankan oleh Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya dan Dijebloskan kedalam penjara.

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut berupa, kaos warna krem, celana pendek warna hitam kotak putih, miniset warna pink dan celana dalam warna abu motif bunga.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru