SatResnarkoba Musnahkan Barang Bukti Sitaan dari Pelaku Restorative Justice

Reporter : Adm02
Pemusnahan barang bukti narkoba di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti sitaan dari para pelaku yang diamankan dalam kasus Narkotika dan sudah melaksanakan Restorative Justice (RJ).

Pelaku yang RJ terkait penyalahguna narkoba sebanyak 469 kasus sejak 2023-2026. Hal tersebut dilakukan mengingat Penyalahguna narkoba tidak serta merta dihukum penjara.

Baca juga: Debt Colector yang Lakukan Pembacokan di TGC Ditangkap Polrestabes Surabaya

Pengguna narkoba bisa dilakukan Restorative Justice untuk fokus pada pengobatan ketergantungan narkotika yang dideritanya sehingga dapat menjalani hidup sehat.

Dari ratusan orang yang di RJ itu dengan rincian, pada 2023 sebanyak lima kasus, 2024 sebanyak 44 kasus, 2025 sebanyak 272 kasus, dan pada 2026 sejumlah 148 kasus.

"Kebijakan ini sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Kepolisian No. 8 Tahun 2021, dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021," jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Sesuai Prosedur, Praperadilan Terdakwa Sabu Ditolak PN Surabaya

Dalam penanganan ini, 663 tersangka dilakukan RJ dengan rincian 592 tersangka pria dan 71 wanita. Penyalahguna narkoba ini melaksanakan pengobatan sesuai dengan asessmen dari BNNK Surabaya disaksikan Kejaksaan.

"Mereka menjalani pengobatan untuk ketergantungan narkoba yang mereka alami," tambahnya.

Pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil RJ yaitu sebanyak 68,31 gram sabu, 183,85 gram ganja, tembakau sintetis 29,17 gram, dan sebanyak 58 butir pil ekstasi.

Baca juga: Kelabuhi Polrestabes Surabaya, Dua Pengedar Gundih Sembunyikan Sabu dalam Bohlam Lampu

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dulu dites oleh Tim Labfor Polda Jatim. Pengecekan dilakukan secara acak dan seluruhnya dinyatakan sesuai dengan barang bukti baik sabu, ekstasi, maupun ganja yang hendak dimusnahkan.

"Kami cek untuk memastikan keasliannya. Ini juga membuktikan apa yang kami musnahkan sesuai dengan keterangan barang bukti yang ada," tuturnya.(*)

Editor : adm1

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru