Kontrak Rumah, Dua Wanita ini Tipu Bank BUMN

memonews.info
Dua wanita pelaku penipuan di Probolinggo Kota

PROBOLINGGO - Dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu diamankan Polisi.

Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.

Baca juga: Polsek Rungkut Bekuk Residivis, Sales Mobil Embat Uang Konsumen 

Kedua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan, danberhasil mencairkan kredit puluhan juta rupiah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, mengatakan, Kedua pelaku, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Tersangka NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju.

Baca juga: Iming Iming Jualan Online, Wanita Yang Dibekuk Polsek Wonocolo Lakukan Penipuan

"Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit," papar Kapolres.

Peran pelaku EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi.

Baca juga: Wanita ini Diajak Suami Tipu Pinjam Motor, Jual di FB Diamankan Polsek Wonocolo  

Kini kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara dan terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru