SURABAYA- Sebuah rumah di JalanKelud No.6, Petemon, Kec. Sawahan, Surabaya dibobol maling pada, Senin 27 April 2026 sekira pukil 17.00 Wib, pelaku diduga lebih dari satu orang.
Aksi yang diduga sudah direncanakan tersebut, para pelaku berhasil memasuki rumah milik IS (30) warga Kupang Krajan.
Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto
Pelaku yang diamankan tersebut, ketika beraksi kepergok pemilik dan diteriaki maling. Bersama warga juga petugas patroli satu pelaku dibekuk dan lainnya berhasil kabur.
"Kita amankan tersangka ASP (29) asal Jalan Kalibutuh Timur Gg. Langgar, sementara rekannya kabur dan kita nyatakan DPO," jelas Kompol Mulyono Kapolsek Sawahan Surabaya, Minggu (3/5/2026).
MODUS OPERANDI
Baca juga: Gasak Motor, Warga Waru Ditangkap Reskrim Polsek Sukolilo
Mantan Kapolsek Sukomanunggal Surabaya itu menjalankan, tersangka tersebut bersama temanya yang bernama HR (DPO) memasuki rumah kosong lalu mencuri kabel tembaga instalasi listrik di rumah tersebut.
Kedua pelaku, Senin,, 27 April 2026, sore tanpa sepengetahuan korban memasuki rumah di Jalan Kelud, Sawahan, Surabaya.
Korban yang ketika itu hendak melakukan pengecekan rumah yang di titipkan ke pemilik, tiba-tiba mendapati dua orang yang tidak dikenal," tambah Kapolsek Sawahan.
Baca juga: Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan
Karena tak di kenal, keduanya lalu diteriaki maling dan korban mencoba melakukan penangkapan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 dan kasusnya sudah ditangani Unit Reskrim guna membekuk pelaku yang kabur.
Barang bukti yang diamankan berupa, kabel tembaga instalasi listrik, tang warna hijau, tang warna biru serta satu pisau. Tersangka akan dijerat dengan perkara tindak Pidana Pencurian Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.(*)
Editor : Memo News