Terima 29 Unit Motor Curian, Dua Pria Dibekuk Polsek Lakarsantri

memonews.info
Penandah motor curian di Polsek Lakarsantri Surabaya

SURABAYA- Polsek Lakarsantri Surabaya membekuk dua pria yang diketahui menerima kendaraan hasil curian (curanmor) dari pengembangan kasus.

Tersangka yang diamankan, SW (46) asal Desa Kedung Cangkring, Prambon, Sidoarjo, dan SR (34) asal Desa Semambung, Wonoayu, Sidoarjo.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Mereka dibekuk setelah sebelumnya lebih dulu mengamankan LD (46) dan WP (38), pasangan suami istri asal Jalan Karah IV, Jambangan yang merupakan pelaku pencurian.

Dalam penyidikan, kepada polisi keduanya mengaku pernah membeli kendaraan dari pasutri yang diamankan lebih dulu tersebut.

Keduanya mengaku telah menerima motor curian sekitar 29 unit kendaraan. Sementara, dari tersangka LD,keduanya menerima sembilan motor.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan, penangkapan terhadap kedua penadah itu merupakan buntut pengembangan dari ditangkapnya LD dan WP. Keduanya dibekuk ditempat yang berbeda.

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

"LD ini pernah transaksi sepeda motor resmi, kemudian pada sekitar Juli 2025 LD menjual sepeda motor Honda Vario 125 putih tanpa surat-surat yang dibeli seharga Rp3 juta," jelas Imam, Rabu (25/3/2026).

Setelah membeli motor hasil curian dari LD, SW kemudian menghubungi SR. Dia meminta bantuan agar menjualkan kembali motor tersebut lewat media sosial Facebook. Kendaraan itu kemudian laku ke orang lain seharga Rp3,3 juta. Hasil keuntungan Rp300 ribu yang didapat dibagi dua, masing masing mendapat Rp150 ribu.

"Kedua penadah ini diamankan oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Lakarsantri, pada Sabtu malam tanggal 28 Februari 2025 telah ditangkap," imbuh Kompol Imam.

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

Diberitakan sebelumnya, LD (46) dan WP (38), pasangan suami istri asal Jalan Karah IV, Jambangan dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Keduanya telah beraksi di 9 tempat kejadian perkara (TKP), diantaranya di G-Walk sebanyak tiga kali, dan di Kediri tiga kali, sisanya di Pagesangan, Nginden, serta Plumpungan Surabaya.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru