Paman Gauli Keponakan Hingga Lahiran, Diamankan Polrestabes Surabaya

memonews.info
Pelaku pencabulan di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan taring dalam pemberantasan tindak pidana pencabulan orang, kekerasan serta perdagangan orang. Satu tersangka pencabutan kembali dibekuk.

Pelaku tersebut paman bejat yang tega cabuli keponakan sendiri yang kini berusia 14 tahun itu hingga hamil bahkan saat ini telah melahirkan seorang bayi.

Baca juga: Usai Dihajar Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Simokerto 

Pelaku yang tega merusak masa depan keponakannya tersebut berinisial, AS (34) asal Jalan Kapas Madya Surabaya.

AS diamankan setelah kabur dalam persembunyiannya di wilayah Nganjuk dan ditangkap pada, tanggal 09 Februari 2026.

Kasat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang PPA-PPO), Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Melati menjelaskan, korban yang merupakan keponakan pelaku saat ini sudah melahirkan.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Kakek di Putat Jaya, Setubuhi Bocah SD 8 Tahun

"Korban alami trauma psikis, histeria ketika melihat bayinya. Dan saat ini bayi berada di panti asuhan," jelas AKBP Melati, Rabu (11/3/2026).

AKBP Melati menjelaskan, pada bulan Agustus 2024, pencabulan tersebut terjadi di Rumah Jalan Kapas Madya Surabaya. Pelapor S (50) merupakan nenek korban yang mengatakan jika korban dipaksa untuk melayani berhubungan intim dengan AS selaku paman korban.

Karena yatim piatu korban ini tinggal bersama nenek dan pamannya dalam satu rumah. Awalnya, korban tersebut difitnah oleh pamannya telah berhubungan badan dengan paman yang lain, sehingga korban merasa tertekan dan takut dengan fitnah tersebut.

Baca juga: Terkait Oknum Nakal Satlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih : Jika terbukti ya akan ditindak sesuai aturan kode etik

"Usai difitnah, korban ini dipaksa oleh pelaku untuk berhubungan badan dan diberikan imbalan berupa uang setelah melakukan," imbuh AKBP Melati. Akibat dari perbuatan tersebut korban mengalami trauma psikis dan hamil serta saat ini korban sdh melahirkan bayinya.

Polisi akan menjarah pelaku dengan perkara tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 473 ayat 2 huruf b UU RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru