SURABAYA- Seorang pencuri diarea wisata religi Sunan Ampel Surabaya yang menyasar jamaah luar kota diamankan keamanan setempat.
Pelakunya inisial D, warga Jalan Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Dia diringkus petugas keamanan masjid Sunan Ampel setelah terbukti mencuri uang milik salah satu peziarah, Rabu (7/1/2026) pagi hari.
Baca juga: Warga Torjun Sampang Bobol Gudang Plastik Tambak Wedi Surabaya, Pelaku Mantan Karyawan
Kanit Reskrim Polsek Semampir Iptu Suud membenarkan penangkapan terduga pelaku pencurian barang milik jamaah Masjid Ampel tersebut.
"Diketahui, pelaku ini merupakan seorang residivis, sebelumnya pernah melakukan kriminal di wilayah hukum Polres Jember Jawa Timur dan mendekam di Rutan Jember 1,5 tahun dengan kasus penjambretan,”kata Suud, Rabu (8/1/2026).
Menurut keterangan beberapa saksi kepada petugas, peristiwa bermula pagi hari sekira pukul 05:30 WIB saat suasana masjid mulai ramai oleh pengunjung. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar tas milik korban bernama Rusdi.
Baca juga: Polsek Simokerto Bekuk Pelaku Curanmor 17 Tahun asal Bangkalan
Korban yang berasal dari Blora Jawa Tengah ini ketika itu berada diserambi Ampel dan uang uang tunai sebesar Rp800.000 disikat pelaku dari dalam tas korban.
"Pelaku akhirnya diamankan oleh petugas keamanan Masjid Sunan Ampel usai diketahui melakukan pencurian dan terbukti," imbuh Kanit Reskrim.
Baca juga: 7 Kali Curi Kursi Besi Pemkot, Pria Lenteng Sumenep Dibekuk Polsek Gubeng
Oleh pihak masjid Ampel, pelaku yang diamankan ini kemudiandiserahkan ke Pihak Kepolisian beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan menjerat pelaku tersebut dengan pasal KUHP baru Pasal 476 dengan hukuman 5 tahun penjara.(*)
Editor : Memo News