Wanita 20 Tahun Dibekuk Polsek Lakarsantri, Bantu Pacar Sikat Motor

memonews.info
Intan, diamankan usai terlibat aksi pencurian motor

SURABAYA - Wanita berusia 20 tahun bernama Intan Desiana M warga Jalan Bulu Jaya II Lontar Sambikerep terpaksa mendekam dalam penjara di Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya.

Ibu muda ini diamankan usai terlibat membantu laki-laki yang disebut pacarnya bernama, Ervan Mansyur warga Jalan Kapasari, Genteng mencuri motor di warung kopi kawasan Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya.

Baca juga: Maling Motor Asal Kedung Asem dan Ambengan Ditangkap Polsek Rungkut 

Aksi keduanya sempat terekam CCTV. Bahkan saat itu salah satu tersangka perempuan beraksi sambil membawa anak kecil.

Kompol Sandi Putra Kapolsek Lakarsantri melalui Kanit Reskrim AKP Sunaryo menjelaskan kedua pelaku tersebut menggasak motor Honda Vario milik VKP, 21, di parkiran warung kopi Lidah Kulon, Lakarsantri Surabaya.

"Pasangan kekasih ini melakukan pencurian motor pada Rabu (15/10) pukul 04.00. Saat itu pelapor baru menyadari motornya hilang dicuri usai nongkrong," jelas Sunaryo, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: Bobol Gudang Sparepart di Kedungdoro, Tiga Pria Diamankan Polsek Sawahan 

Sadar motornya rain ketika hendak pulang, korban langsung meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi dan melapor ke Polsek Lakarsantri.

Dari rekaman kamera pengawas pelaku ternyata seorang laki-laki dan perempuan membawa anak kecil. Keduanya berbagi peran saat mencuri motor. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka teridentifikasi. Tersangka dilakukan penangkapan pada Selasa (21/10).

Baca juga: Motor Hilang Kembali ke Pemilik, Satreskrim Polres Pamekasan Buktikan Komitmen Berantas Curanmor

"Tersangka awalnya berboncengan tiga menggunakan Suzuki Satria F. Tersangka EM berperan eksekutor mencuri motor menggunakan kunci T," imbuh Kanit Reskrim.

Tersangka IDM berperan mengawasi dan sebagai joki motor sarana. Saat itu tersangka Intan juga membawa anaknya yang masih kecil. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru