Larikan Mobil Majikan Untuk Biaya Nikah, Sopir Mendekam di Polsek Sukomanunggal

memonews.info
Pelaku penggelepan mobil di Polsek Sukomanunggal Surabaya

SURABAYA - Seorang sopir nekat membawa lari mobil majikan dengan dugaan akan digadakan guna mendapatkan uang untuk meminang dan menikahi gadis pujaan hatinya.

Gerak cepat Polsek Sukomanunggal Surabaya, M. Arif Sofyan alias Vian (30) asal Kampung Loji Desa Pasir Jaya Cigombong Bogor itupun dibekuk.

Baca juga: Ngaku Pelaksana Proyek, Pria Dukuh Pakis Ditangkap Reskrim Polsek Sukomanunggal 

Kini Vian gagal menikah dan mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Usai laporan korban Tan (korban) ditindaklanjuti polisi.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Z Rofik menjelaskan, korban ini pernah bekerja pada korban sebagai sopir beberapa bulan yang lalu namun kemudian menghilang.

Tiba-tiba pada, Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 wib sopir bernama Fian, ini datang kembali layaknya akan bekerja di Perumahan Issen Jalan Darmo Harapan Surabaya.

"Sebelumnya, dia kabur dan tidak dapat dihubungi sama sekali oleh korban," jelas Kompol Rofik, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: Kepergok Korban, Pencuri I-Phone Dibekuk Polsek Sukomanunggal Dibantu Warga

Pada saat Fian ini datang sekitar pukul 05:00 wib, dan dia lansung mengambil mobil korban tanpa sepengetahuannya.

Korban kemudian diberitahu oleh ART bahwa sopir yang bernama Vian menunggu didepan setelah ditemui oleh korban ternyata sudah tidak dan membawa mobil Toyota Inova reborn dan pergi.

"Dari laporan korban, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku," imbuh Kapolsek Sukomanunggal.

Baca juga: Satu dari Dua Pelaku Curanmor Asal Sampang Dibekuk Polsek Sukomanunggal

Kerja keras anggota, tersangka berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim berikut anggota didaerah Surabaya pada, Kamis (30/10), setelah 2 hari melarikan mobil majikannya.

"Pengakuan pelaku, nekat melarikan mobil korban agar mendapatkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya nikah sama calonnya yang asli Cikarang Jawa Barat," pungkas Kapolsek. (*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru