Usai Dikencani Pria ini, Belasan Wanita Kehilangan Barang

memonews.info
Kapolsek Wonocolo pamerkan pelaku pencurian

SURABAYA- Pria asal Jakarta yang tinggal di Bungurasih Sidoarjo dengan mudah melakukan aksi pencurian. Dengan wajah yang lumayan tampan, dia memperdaya Wanita lewat aplikasi kencan Omi.

Namun, bukannya memacari saja tapi ada niat jahat dibalik pertemanan itu yakni berniat mengembat motor yang dibawa wanitanya.

Baca juga: Polsek Wonocolo Ungkap Curanmor Sidosermo, Satu Pelaku Diburu

Tersangkanya, SND alias Eza (31) asal Koja Kota Jakarta Utara, yang tinggal di Bungurasih Sidoarjo.

Eza ini, lewat aplikasi Omi sukses gaet beberapa wanita di sejumlah kota diantaranya,Lailatul asal Lamongan, Fitri asal Malang Kota, Fenny asal Sleman Jogjakarta, Royanih asal Taman sari Kab Bogor serta Asiyah asal Sleman DIY.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh mengatakan, tersangka ini awalnya berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi Omi Dating.

Baca juga: DPO Pencurian 14 Bollard di Kembang Jepun Ditangkap, Kerugian Pemkot Surabaya Capai Rp22 Juta

Kemudian setelah agak akrab janjian untuk ketemuan dan pacaran." Tersangka juga mengajak korban jalan-jalan lalu menginap di hotel, sewaktu korban tidur, diam-diam tersangka mengambil barang-barang seperti HP, Uang ATM, dan sepeda motor," jelas Kompol Soleh, Senin (30/10/2023).

Dengan barang milik korban, selanjutnya tersangka kabur meninggalkannya, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke polisi.

Kapolsek melanjutkan, setelah korban melapor ke Polsek Wonocolo kemudian unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polsek Sukolilo Ungkap 3 Terduga Penadah Motor Curian, Rantai Jual Beli Curanmor Terbongkar

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pengejaran tersangka ke Malang selama 1 minggu, namun dia berhasil kabur kemudian tersangka diketahui keberadaannya di kost Bungurasih Sidoarjo.

Tim Ospnal berhasil melakukan penangkapan tersangka, kemudian dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali dengan modus operandi yang sama.(*)

Editor : Memo News

Hukum
Berita Populer
Berita Terbaru